Alhamdulillah.
Jika seorang jamaah haji mulai ihram dengan pakaiannya (tidak memakai kain ihram) karena adanya kebutuhan untuk itu, apakah karena dingin, sakit, atau semacamnya, maka secara syariat dia dibolehkan. Ketentuan baginya karena memakai pakaian berjahit adalah berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang diberikan 1 sha makanan pokok, atau menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban. Demikian pula hukumnya jika dia menutup kepalanya. Puasa dapat dilakukan disemua tempat. Adapun menyembelih dan memberi makan hanya dapat dilakukan di tanah haram Mekah.
Hanya kepada Allah kita mengharap taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamad shallallahu alaihi wa sallam, beserta keluar dan seluruh shahabatnya.