Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat tentang datangnya penghalang shalat, seperti; gila dan haid setelah masuknya waktu, apakah dia wajib mengqadha’nya setelah penghalang tersebut berakhir, di antaranya:
Pendapat pertama:
Barang siapa yang mendapati waktu shalat minimal selama takbiratul ihram, kemudian kedatangan penghalang shalat, maka dia wajib mengganti shalat tersebut jika pernghalangnya sudah berlalu.
Pendapat kedua:
Bahwa jika waktu shalat sudah masuk dan memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban, kemudian kedatangan penghalang, maka dia wajib mengqadha’ shalat tersebut jika penghalang tersebut sudah berlalu.
Pendapat ketiga:
Dia tidak wajib mengqadha’ shalat tersebut, kecuali jika dia mendapati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat satu raka’at dengan sempurna.
Yang paling mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (580) dan Muslim (954) dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة(
“Barang siapa yang mendapati satu ruku’ dalam shalat maka ia telah mendapati satu raka’at lengkap dalam shalat”.
Hadits ini menunjukkan secara kontekstual bahwa barang siapa yang mendapati akhir waktu shalat tertentu yang tidak cukup untuk satu raka’at lengkap, maka dia tidak dianggap telah mendapati waktu shalat, maka ia tidak wajib mengqadha’ shalat tersebut.
Baca juga jawaban soal nomor: 93632 dan 111522.
Atas dasar itulah maka:
Barang siapa yang awal datang bulannya pada saat adzan subuh, maka hendaknya ia melihat:
Jika keluarnya darah haid setelah masuknya waktu shalat, yang cukup untuk melaksanakan minimal satu raka’at shalat, maka dia mengqadha’ shalat tersebut setelah masa suci.
Namun jika seorang muadzin tersebut mengumandangkan adzan pada awal waktu sebelum terbitnya fajar shadiq, atau keluar darah haid sesaat setelah masuknya waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan satu kali raka’at, maka dia perlu mengqadha’ shalat tersebut jika telah bersuci nantinya.
Adzan subuh bisa jadi berbeda-beda antara satu masjid dengan masjid yang lain, bisa jadi satu masjid mengumandangkan adzan pada awal waktu, sementara masjid lainnya mengumandangkan adzan setelah awal waktu yang cukup untuk melaksanakan satu kali raka’at atau lebih. Kumandangnya adzan tidak bisa jadi patokan pada masalah ini, akan tetapi yang menjadi patokan adalah mengetahui masuk dan berakhirnya waktu shalat.
Yang penting adalah:
Jika dia berjaga-jaga dan mengqadha’ shalat tersebut maka hal itu lebih baik, dan lebih terbebas dari tanggungan.
Wallahu A’lam.