Alhamdulillah.
Pertama:
Anda telah keliru menjaling hubungan dengan gadis yang anda sebutkan tersebut dari dua sisi;
Pertama:
Anda menempuh cara yang tidak syar’i saat menjalin hubungan anda dengan gadis tersebut. Seharusnya yang wajib bagi anda adalah mendatangi rumah lewat pintunya, yaitu dengan melamarnya melalui keluarganya, jika anda berminat menikahinya, bukan dengan menjalin hubungan di antara kalian berdua dengan niat adanya rencana pernikahan di masa datang. Apalagi anda menipunya dengan menyembunyikan status dan kondisi anda kepada gadis tersebut yang sudah anda duga akan menolak anda jika tahu bahwa anda telah menikah.
Kedua:
Anda telah putuskan untuk berencana memasuki kehidupan rumah tangga berikutnya sebelum menyelesaikan problem rumah tangga anda sebelumnya. Selayaknya anda menyelesaikan dahulu problem anda dengan isteri pertama, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (سورة البقرة: 229)
"Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” SQ. Al-Baqarah: 229
Kedua:
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk mensyaratkan kepada suaminya agar dia mentalak isteri pertamanya agar laki-laki tersebut dapat menikahinya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا (رواه البخاري، رقم 4857، ومسلم، رقم 1413)
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 4857, dan Muslim, no. 1413)
Masalah ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 159416
Seandainya syarat tersebut telah dinyatakan, maka syarat itu dianggap sebagai syarat batil yang tidak harus dilaksanakan, akan tetapi hal ini tidak berarti akad pernikahan mereka tidak sah.
Kesimpulannya, yang kami nasehatkan kepada anda adalah, jika masih memungkinkan, perbaikilah hubungan anda dengan isteri anda, jangan berpikir untuk talak, kecuali jika hubungan anda dengannya sudah mencapai jalan buntu yang sulit diatasi. Jika anda hendak menikah dengan wanita lain, maka tidak mengapa hal itu, syariat membolehkannya jika anda mampu dan kondisi anda memungkinkan serta anda menduga bahwa anda dapat bersikap adil terhadap keduanya.
Jika tidak mungkin lagi anda mempertahankan isteri pertama anda, maka cerailah dia dengan cara yang baik, kemudian carilah isteri yang salihah. Jika anda berminat menikah dengan gadis tersebut, hendaknya melalui keluarganya agar anda dapat membangun rumah tangga anda dengan cara yang benar.
Apapun, anda tidak boleh melanjutkan hubungan haram dengan gadis tersebut, dan tidak halal pula bagi anda untuk melamarnya atau membangun hubungan sesuai syar’i selama dia belum mengetahui jelas kondisi anda, agar kita dapat mengetahui sikapnya, apakah dia menerima atau tidak.
Wallahua’lam .