Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Tidak Berpuasa Karena Tidak Mengetahui Tanda-tanda Dewasa

Pertanyaan

Sebagian besar muslim di dunia Islam biasanya menentukan kedewasaan seorang wanita dengan melihat haidh. Mereka cenderung mengabaikan tanda-tanda lain yang sebenarnya juga bisa menunjukkan kedewasaan seorang wanita, seperti tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan, sebagaimana yang disebut di dalam buku-buku fikih. Akibatnya, seorang wanita hanya akan memulai kewajiban puasanya di bulan Ramadhan ketika melihat ada darah haidh yang keluar, padahal saat itu ia sudah berumur tiga belas tahun dan di sekitar kemaluannya sudah tumbuh bulu-bulu kasar. Ia tidak ingat kapan bulu-bulu kasar itu tumbuh di sekitar kemaluannya. Ia pun tidak ingat berapa tahun puasa yang ia tinggalkan sejak bulu-bulu kasar itu tumbuh.
Soal:
1. Apa tanda-tanda yang sah menurut syariat dan adat untuk menunjukkan kedewasaan seorang wanita?
2. Apa hukum puasa Ramadhan yang ditinggalkan wanita yang belum haidh namun sudah tumbuh bulu kemaluannya? Ia tidak berpuasa karena kebiasaan di masyarakat yang tidak menganggap tumbuhnya bulu kemaluan sebagai tanda kedewasaan?
3. Apakah ketidaktahuan pada kondisi ini bisa diterima?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kedewasaan seorang wanita bisa dilihat dari salah satu dari tanda-tanda berikut ini:

1. Berusia lima belas tahun

2. Tumbuh bulu kemaluan, yaitu bulu-bulu yang kasar di sekitar kemaluan

3. Keluar mani

4. Haidh 

Jika salah satu tanda itu terlihat, maka seorang wanita sudah dianggap sebagai wanita dewasa, mukallaf dan wajib melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan kepada orang yang sudah dewasa. Jika seorang wanita tidak mengetahui bahwa kedewasannya bisa dilihat dari tanda-tanda tersebut, maka tidak ada dosa jika ia meninggalkan kewajiban puasa. Karena ia tidak tahu. Orang yang tidak tahu tidak akan mendapat dosa selama ketidaktahuannya itu tidak disebabkan oleh kelalaiannya dalam mencari pengetahuan yang sebenarnya ia mampu. Akan tetapi, ia wajib bersegera meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Karena wanita, ketika dewasa, menjadi mukallaf dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya di masa taklif. Wajib pula atasnya untuk mengetahui berapa hari puasa yang ditinggalkannya setelah mengetahui bahwa ia sudah dewasa. Hendaknya pula, ia bersegera sehingga hilang darinya dosa.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam