Alhamdulillah.
Kedewasaan seorang wanita bisa dilihat dari salah satu dari tanda-tanda berikut ini:
1. Berusia lima belas tahun
2. Tumbuh bulu kemaluan, yaitu bulu-bulu yang kasar di sekitar kemaluan
3. Keluar mani
4. Haidh
Jika salah satu tanda itu terlihat, maka seorang wanita sudah dianggap sebagai wanita dewasa, mukallaf dan wajib melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan kepada orang yang sudah dewasa. Jika seorang wanita tidak mengetahui bahwa kedewasannya bisa dilihat dari tanda-tanda tersebut, maka tidak ada dosa jika ia meninggalkan kewajiban puasa. Karena ia tidak tahu. Orang yang tidak tahu tidak akan mendapat dosa selama ketidaktahuannya itu tidak disebabkan oleh kelalaiannya dalam mencari pengetahuan yang sebenarnya ia mampu. Akan tetapi, ia wajib bersegera meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Karena wanita, ketika dewasa, menjadi mukallaf dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya di masa taklif. Wajib pula atasnya untuk mengetahui berapa hari puasa yang ditinggalkannya setelah mengetahui bahwa ia sudah dewasa. Hendaknya pula, ia bersegera sehingga hilang darinya dosa.