Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

APA YANG DILAKUKAN DALAM THAHARAH JIKA TIDAK MENDAPATKAN AIR DAN DEBU

21573

Tanggal Tayang : 04-02-2010

Penampilan-penampilan : 24018

Pertanyaan

Apa yang diperbuat jika tidak mendapatkan air atau debu dalam bersuci? Apakah dia harus mengulang shalatnya setelah mendapatkan salah satu dari keduanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ibnu Hazm berkata, 'Siapa yang dipenjara baik dalam keadaan menetap atau safar, sehingga dia tidak mendapatkan air atau debu, atau dirinya diikat, kemudian datang waktu shalat, maka hendaklah dia shalat dalam keadaan sebagaiman adanya, dan shalatnya dianggap sempurna serta dirinya tidak perlu mengulanginya, baik setelah itu dia mendapatkan air pada waktu shalat tersebut, atau baru mendapatkannya setelah waktunya berlalu.'

Landasan hal tersebut adalah firman Allah Ta'ala,

'Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian'

Firman Allah Ta'ala,

'Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya'

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Jika aku perintahkan kepada kalian tentang suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.'

Allah berfirman, 'Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-An'am: 119)

Maka berdasarkan nash-nash tersebut, tidak diwajibkan bagi kita terhadap syariat ini, kecuali apa yang mampu kita lakukan, adapun yang tidak mampu kita lakukan, maka ajaran tersebut gugur bagi kita. Maka benarlah jika kita simpulkan bahwa diharamkan bagi kita meninggalkan wudu atau tayammum untuk shalat kecuali jika kita terpaksa. Orang yang tidak mendapatkan air dan debu, berada dalam kondisi terpaksa melakukan hal yang diharamkan berupa meninggalkan bersuci dengan air atau debu. Maka gugurlah keharaman tersebut. Sedangkan dia mampu melakukan shalat pada waktunya, sesuai hukumnya dan dengan iman, maka apa yang masih tersisa itulah yang wajib baginya. Jika dia shalat sebagaimana yang telah kami katakan (tanpa wudu dan tayammum karena terpaksa), maka dia telah shalat sebagaimana perintah Allah Ta'ala, dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Menyegerakan shalat di awal waktu lebih utama sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.

Abu Hanifah dan Sufan serta Al-Auza''I berkata terkait dengan orang yang berada dalam kondisi demikian, 'Orang itu tidak boleh shalat hingga dia mendapatkan air, kapanpun mendapatkannya.

Refrensi: Al-Muhalla, 1/363-354