Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang suami untuk menyerahkan hak talaknya kepada istrinya untuk menceraikan dirinya sendiri, sebagaimana telah kami jelaskan pada jawaban soal nomor: 151276.
Jika seorang suami menyerahkan (haknya) kepada istrinya agar menceraikan dirinya sendiri, maka dia bisa menceraikan dirinya sendiri selama perwakilan tersebut belum dibatalkan.
Atas dasar itulah maka perkataannya kepada anda: “Jika kamu tidak datang, maka kamu diizinkan untuk menceraikan diri sendiri”, kalimat tersebut membolehkan anda untuk menceraikan diri anda sendiri, selama belum dibatalkan dan dicabut.
Anda sampai saat ini masih menjadi istrinya selama tidak dijatuhkan talak yang nyata, dan anda masih mungkin mentalak diri sendiri (sesuai dengan pesannya), anda saat ini boleh memilih, maka pikirkanlah dengan bijak, jika kepergian anda kepadanya akan menjerumuskan anda kepada kematian dan anda pun telah putus asa menunggunya kembali, atau anda merasa takut untuk pergi kesana karena bisa jadi ternyata dia telah menceraikan anda dan anda kebingungan di negara asing tersebut, maka anda bisa menceraikan diri anda sendiri dan menunggu selesainya masa idah kemudian baru anda bisa menikah lagi dengan siapa saja.
Namun jika menurut pendapat anda memungkinkan untuk menyusul suami anda dan pergi ke sana dan bisa dipastikan tidak anda bahaya sepanjang perjalanan, maka silahkan anda pergi menyusul suami anda, akan tetapi hal itu tidak bisa dilakukan kecuali setelah anda koordinasi dengan suami anda dan memberitahunya bahwa anda mau menyusul ke sana; karena bisa jadi dia sudah benar-benar menceraikan anda dan bisa jadi sekarang dia tidak menyetujui kepergian anda ke sana.
Dan jika anda berpendapat dan memilih untuk bersabar dan tidak menceraikan diri sendiri dengan harapan Allah akan menjadikan dia kembali dan menjadikan anda rida untuk tetap menjadi istrinya, maka pilihan ini pun boleh anda jalani.
Jika anda memilih untuk menceraikan diri sendiri, anda tidak berdosa sedikitpun.
Wallahu ta’ala a’lam.