Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Bagaimana Caranya Ia Mengetahui Masa Sucinya, Kadang Sudah Suci Namun Masih Keluar Flek Kecoklatan atau Kekuningan Setelahnya Sedangkan Ia Tidak Mengetahuinya ?

216894

Tanggal Tayang : 10-05-2017

Penampilan-penampilan : 45964

Pertanyaan

Saya ingin bertanya kepada anda tentang masalah yang menjadikan wanita bingung, bahwa bagaimana seorang wanita mengetahui batasan sucinya apakah dengan mengeringnya (vagina) atau dengan keluarnya cairan bening ?, masalahnya dalam perkara ini terkadang ia sudah melewati masa suci baik dengan mengeringnya (vagina) atau dengan adanya cairan bening sedangkan ia tidak mengetahuinya, hal itu karena bisa jadi dia tidak mampu mengetahui masa sucinya kecuali setelah beberapa hari; karena bisa jadi dia sedang ada pertemuan atau semacamnya, akan tetapi kemungkinan masa sucinya ditandai dengan mengeringnya (vagina) atau dengan keluarnya cairan bening hanya dalam beberapa detik, kemudian pada saat ia melihatnya untuk mengetahui masa sucinya atau tidak, ternyata dia melihat flek kekuningan atau kecoklatan, sedangkan dia tidak tahu kalau terkadang flek tersebut keluar setelah masa suci, apakah hal tersebut termasuk bagian dari haid atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Seorang wanita dapat mengenali masa sucinya dengan salah satu dari dua tanda berikut ini: bisa jadi dengan keluarnya cairan bening atau keringnya vaginanya.

Kedua:

Seorang wanita mempunyai siklus bulanannya yang diketahui oleh dirinya sendiri, dia pun akan mengenali tabiat darah haid, kapan awal mula keluarnya, dan kapan berakhir.

Jika sudah tiba masa berakhir haidnya dan mendekati masa sucinya, maka hendaknya memeriksa masa sucinya sebelum tidur atau pada waktu-waktu shalat, apakah sudah suci atau tidak ?, jika tanda suci sudah anda ketahui dengan sendirinya, maka ia sudah memasuki masa suci, dan jika dia belum melihatnya maka ia masih berada dalam masa haid.

Maka jika telah tiba masa akhir haidnya dan mendekati masa suci, maka hendaknya ia memeriksa kesucian dirinya dari haid pada saat sebelum tidur, dan pada waktu-waktu shalat, apakah sudah suci atau belum ?, jika ia telah melihat tanda kesuciannya yang diketahui oleh dirinya sendiri, maka ia telah memasuki masa suci. Namun jika ia belum melihatnya maka berarti ia masih berada pada masa haid.

Disebutkan dalam Mawahib Al Jalil karya Al Hithab Al Maliki (1/372):

“Malik berkata: “Tidak seharusnya bagi seorang wanita untuk memeriksa kesuciannya pada malam dan subuh dini hari, akan tetapi jika ia mau tidur atau akan melaksanakan shalat subuh harus memeriksanya, juga wajib memeriksanya pada saat waktu-waktu shalat (lainnya)”.

Baca juga jawaban soal nomor: 138693

Seorang wanita tidak boleh tergesa-gesa sampai mampu melihat kesucian dirinya, jika dia melihatnya maka harus mandi, melaksanakan shalat dan menunaikan puasa.

Syiekh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Yang dimaksud dengan masa suci adalah hilangnya bekas darah, jika seorang wanita membersihkan daerah kewanitaannya dengan kapas atau semacamnya sudah tidak menemukan bekas darah maka segera mandi, meskipun ia tidak melihat “Qashshah Baidha’” (cairan bening yang ditunggu-tunggu oleh sebagian wanita pada akhir masa haidnya). Jika dia mendapati cairan bening maka menjadi pertanda kalau masa haidnya sudah berakhir, sebagian wanita lainnya tidak mendapatkan hal itu, maka yang menjadi ukuran adalah bersihnya daerah kewanitaan, jika dia telah membersihkannya dengan kapas atau yang semacamnya dan ternyata sudah bersih, tidak ada flek kecoklatan atau kekuningan yang tersisa, maka segera mandi besar, meskipun ia tidak melihat cairan bening”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb: 5/411)

Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Hukum asalnya adalah dianggap tetap pada masa haid sampai ia meyakini kesucian dirinya, dan memang demikian adanya, semua yang sudah ada hukum asalnya tetap dalam keberadaannya, sampai ada keyakinan bahwa yang ada itu sudah hilang”. (Jalasaat Ramadhaniyah: 5/17 sesuai dengan Maktabah Syamilah)

Ketiga:

Allah tidak menjadikan manusia pada agama mereka terdapat kesulitan, hukum-hukum syari’at sangat toleran, tidak ada kesulitan dan kerusakan, bahkan semuanya mudah.

Seorang wanita jika sudah mendekati masa sucinya, maka hendaknya hanya memeriksa daerah kewanitaannya sebelum tidur dan pada waktu-waktu shalat.

Tidak diharuskan untuk melihatnya setiap waktu, apakah sudah suci atau belum ?

Yang telah menjadi kebiasaan bahwa jika dia berada pada sebuah pertemuan atau karena sibuk dengan sesuatu dan bahwa ia pergi pada setiap waktu shalat untuk melaksanakan shalat, maka pada saat itu ia melihat dan memeriksa kondisinya seperti yang telah dijelaskan.

Jika seorang wanita salah dalam menentukan masa sucinya karena berdasarkan prasangka dan hasil ijtihadnya, maka dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

( وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ) الأحزاب/5

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. Al Ahzaab: 5)

Hanya saja jika dia menyangka dirinya sudah suci, mengerjakan shalat dan puasa, kemudian ternyata dia masih sedang haid, maka dia harus menahan diri lagi untuk shalat dan puasa sampai benar-benar suci, dan mengqadha’ puasa pada hari-hari yang telah ia tinggalkan; karena sudah jelas bahwa perbuatan dia tidak dibenarkan”.

Namun jika dia meninggalkan shalat karena mengira bahwa dirinya masih sedang haid, kemudian ternyata dia sudah suci, maka dia harus mengqadha’ shalat tersebut untuk jaga-jaga, dan jika ia tidak mengqadha’nya tidak apa-apa insya Allah.

Baca juga jawaban soal nomor: 45885.

Semua bentuk keraguan tidak mempunyai dampak apapun, bahwa bisa jadi ia sudah suci sedangkan dia tidak mengenalinya; karena Allah tidak membebani setiap jiwa kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Perkataan penanya di atas: “Kemungkinan masa sucinya hanya beberapa menit saja, kemudian ketika dicek untuk mengetahui sudah suci atau belum, dia masih melihat flek kecoklatan atau kekuningan, sedangkan dia tidak mengetahui, apakah hal itu termasuk bagian dari haid atau keluar setelah masa suci.

Maka hal ini terlalu ketat yang tentunya tidak diperlukan, kalau misalnya memang masa sucinya hanya beberapa menit saja, maka kami akan mewajibkan kepada setiap wanita agar memeriksanya setiap lima menit sekali, untuk mengetahui sudah suci atau belum ?

Untuk penjelasan lebih lanjut baca juga jawaban nomor: 201425.

Wallahu A’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam