Sabtu 8 Jumadil Ula 1446 - 9 November 2024
Indonesian

Terlihat Setelah Shalat Keluar Cairan Darinya, Dan Tidak Mengetahui Kapan Keluar. Apa Hukum Shalatnya?

Pertanyaan

Saya pemuda mengeluh keluarnya cairan sebelum kencing, terutama ketika kantung seni penuh dengan air seni. Karena terkadang sebagai contoh saya berwudu satu kali untuk dua shalat. Setelah saya periksa celana dalam, saya dapati cairan putih mengering. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah keluar sejak lama tanpa saya merasakan keluarnya. Apakah saya mengulangi shalat yang telah saya tunaikan diserti dengan mengganti celana dalamku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau cairan ini keluar dari anda terus menerus, dimana anda tidak dapat mengendalikannya, maka hukumnya seperti orang yang terkena beser. Berwudu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya. Dan anda menjaga dengan tissue atau sesuatu di kemaluan anda. Setelah itu tidak terpengaruh apa yang keluar dari anda. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 194403.

Dari situ, maka anda wajib mengulangi wudu dan shalat lagi. Disertai membersihkan baju dan tubuh dari bekas najis. Karena anda harus berwudu untuk setiap shalat.

Sementara kalau keluarnya ada waktu tertentu atau kadangkala keluar bukan terus menerus. Maka ini membatalkan wudu, kalau keluar disela-sela shalat, maka harus diulangi wudu dan shalat. Dan membersihkan tubuh dan baju anda yang terkena najis.

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau kondisi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa keluarnya angin yang disebutkan tidak terus menerus, akan tetapi keluar tanpa keinginannya pada sebagain waktu. Maka kalau keluar waktu shalat atau diluar shalat, wajib mengulangi wudu.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, Vol II, (4/256).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau keluar dari seseorang air berwarna putih lembut sebelum kencing atau sesudahnya tanpa ada rasa kenikmatan, bukan disebabkan melihat atau teringat sesuatu, maka apa hukumnya?

Maka beliau menjawab, “Yang Nampak bahwa ini bukan hasil dari syahwat atau teringat sesuatu, sebagaimana ada di akhir pertanyaan. Dari sini, maka ini bukan termasuk madzi juga bukan mani. Akan tetapi ia termasuk endapan –kayaknya – di saluran air seni. Dan keluar sebelum air seni, terkadang setelahnya. Maka hukumnya persis seperti hukum air seni. Maksudnya dia harus membersihkannya dan membersihkan apa yang mengenainya dan berwudu. Tidak diharuskan lebih dari itu.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/223).

Kedua:

Kalau anda telah menunaikan shalat dan setelah shalat terlihat keluar cairan ini, maka ada perinciannya. Kalau anda yakin keluarnya di sela-sela shalat atau sebelumnya (setelah wudu), maka shalat anda batal. Maka anda harus istinja’ (membersihkannya) dan membersihkan apa yang mengenai baju dan badan. Serta mengulangi wudu dan shalat. Kalau anda ragu, apakah keluarnya di sela shalat atau sebelum atau sesudahnya. Dan anda tidak yakin keluarnya di sela shalat atau sebelumnya, maka anda tidak perlu mengulanginya. Karena asalnya anda memasuki shalat dalam kondisi suci. Maka tidak dihukumi shalatnya batal hanya sekedar ragu-ragu.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang shalat, kemudian setelah shalat terlihat bahwa ada keluar air seni atau madzi, maka ada perincian. Kalau dia yakin, hal ini keluar dalam shalat, maka dia harus mengulanginya. Harus berwudu dan membersihkan air seni atau madzi serta membersihkan kemaluan dan buah pelir dari madzi. Diharuskna berwudu yang sesuai syar’I dan mengulangi shalat. Kalau dia ragu tidak mengetahui apakah ia keluar waktu shalat atau setelah shalat, maka ia tidak perlu mengulanginya. Kalau dia ragu bahwa air seni yang dia lihat bekasnya apakah (keluar) waktu shalat atau setelah shalat, maka tidak perlu mengulangi.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi karangan Ibnu Baz, silahkan mengakses di:

syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhahullah ditanya, “Saya telah menunaikan shalat asar, setelah beberapa waktu, saya dapati di celana dalam ada najis. Apakah harus mengulangi shalat? Maka beliau menjawab, “Kalau anda tidak mengetahui ia dalam shalat bahwa di celana dalam ada najis, dan anda tidak mengetahui kapan adanya najis ini, maka shalat anda sah. Karena asalnya adalah sah.” Selesai

 wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam