Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Orang Yang Wakaf Menyewakan Wakafnya

218167

Tanggal Tayang : 11-03-2016

Penampilan-penampilan : 19044

Pertanyaan

Kalau seseorang berniat mewakafkan sebagian bangunan yang dimilikinya. Apakah dibolehkan orang yang mewakafkan itu menyewakan bangunan dan mengalirkan dana persewaan untuk orang yang membutuhkan? Apakah pemasukan dari sewa bagunan itu halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga yang tinggal di bangunan itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Wakaf tidak sah hanya sekedar niat sampai dia berbicara atau melakukan sesuatu yanag menunjukkan hal itu. Dalam kitan ‘Ar-Roudul Al-Murbi’ (5/531) dikatakan, “Wakaf sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan hal itu secara adat.”

Beliau juga berkatan (6/7), “Yang Nampak dalam mazhab Ahmad, bahwa wakaf diperoleh dengan perbuatan disertai tanda-tanda yang menunjukkan akan hal itu. Seperti membangun masjid dan orang dibolehkan shalat di dalamnya atau kuburan dan mengizinkan mengubur di dalamnya. Atau tempat minum, dan mengizinkan orang masuk ke dalamnya. Adat kebiasan telah berjalan seperti itu. Sesuatu yang di dalamnya menunjukkan wakaf, maka dibolehkan menetapkan (wakaf) dengan  ucapan. Sebagaimana telah menjadi kebiasaan orang yang menyuguhkan makanan untuk tamunya, maka hal itu termasuk memberi izin untuk memakannya.”

Kedua:

Sah menyewakan wakaf dan diurus oleh orang yang wakaf atau petugas nazir wakaf. Nawawi rahimahulla dalam ‘Ar-Raudhoh, (5/351) mengatakan, “Untuk orang yang wakaf dan orang orang yang diberi kuasa oleh orang yang berwakaf dibolehkan menyewakan wakaf.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam ‘As-Syarh Al-Mumti’, (10/40), “Seseorang mewakafkan rumahnya. Dia mengatakan, “Ini wakaf untuk orang-orang fakir. Maka rumah tetap (menjadi wakaf) tidak boleh dijual. Sewa dan tempat tinggalnya untuk orang-orang fakir. Yang lain mengatakan, “Rumah ini wakaf untuk anak-anakku. Maka anak-anaknya sekarang tidak dapat menjualnya. Karena ia adalah wakaf. Akan tetapi dia dapat memanfaatkannya dengan menempati atau menyewakan atau semisal itu. Sehingga wakaf dibolehkan untuk disewakannya.”

Penanya berkata, ”Apakah orang yang wakaf dapat menyewakan gedung dan memberikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkan?”

Jawabannya adalah ya, kalau dia mewakafkan rumah untuk orang yang membutuhkan, maka dia dibolehkan melakukan hal itu. Dan dibagikan dana (sewa) kepada orang-orang yang membutuhkannya. Atau menjadikan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian orang yang membutuhkan. Sementara perkataan pena apakah pemasukan dari sewa rumah termasuk halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga orang yang tinggal di rumah?

Maka jawabanya adalah kalau rumah disewakan untuk digunakan kemaksiatan kepada Allah seperti digunakan untuk club judi atau untuk menyimpan minuman keras atau menjualnya maka tidak dibolehkan. Karena hal itu membantu bermaksiat kepada Allah. Kalau disewakan untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti sewa untuk tempat tinggal, maka hal itu dibolehkan. Kalau kemudian orang yang menyewa digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, maka dosanya dibebankan kepadanya. Orang yang wakaf tidak diharuskan memonitor atau mencari-cari kesalahan penghuni rumah untuk mengetahui apakah dia terjerumus kemaksiatan atau tidak? Bahkan dia tidak dibolehkan malakukan hal itu. Silahkan untuk menambah faedah pada jawaban soal no (131001) silahkan melihat juga jawaban soal (13720), (10374)

wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam