Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

SIKAP (KITA) DIANTARA KESALAHAN PARA HAKIM

21887

Tanggal Tayang : 31-03-2012

Penampilan-penampilan : 4822

Pertanyaan

Dikarenakan para hakim yang bodoh, manjadikan kami lari dari syareat yang bijaksana. Bukan karena ada kekurangan di dalamnya sangat jauh sekali Allah dari hal itu. akan tetapi karena kekurangan akal dari para hakim diantara kami, semoga Allah memberikan hidayah kepadanya. Karena sesungguhnya Allah sangat menyayangi kepada para hamba. Diantara (para hakim yang kurang akal) bahwa hukuman peminum khomr itu 80 cambukan. Ia termasuk tujuh (amalan) yang membinasakan. Sementara mereka menghukum jera dalam masalah sepeleh dengan dicambuk lebih banyak dari itu. seakan-akan hakim dalam Islam itu seperti tongkat keras dan penjara. Maka ketika ketemu dengan sebagian hakim yang hampir tidak menjawab salam dan itu lebih keras hukuman. Apakah diperbolehkan mengajak untuk menerapkan undang-undang buatan manusia, karena kami tidak mampu secara logika untuk menerapkan syareat kita yang lurus, bahkan (bisa jadi malah) menjadi image jelek. Maka para hakim itu paling sedikit yang komitmen (iltizam) dengan waktu masuk kerja dinas, paling jelek bermuamalah dengan manusia, orang yang paling senang dengan harta dan pengukur tanah. Apa solusinya semoga Allah menjaga anda, dan banyak orang seperti anda yang komitmen dengan agama serta meyakini urgensinya keahlian untuk membantu agama yang lurus ini. Terakhir kali, saya katakan, ‘Semoga Allah menetapkan orang sholeh dari para hakim kita dan menunjukkan yang tersesat ke jalan yang benar.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya yakin apa yang anda sebutkan terlalu mengada-ada. Akan tetapi para hakim bukan orang maksum (yang terjaga dari dosa). Mereka seperti orang lain, tepat (sesui dengan kebenaran) ini yang terbanyak. Dan terkadang salah (seperti) salahnya orang berijtihad yang akan diampuni insyaallah. Kalau mendapatkan sedikit kesalahan, maka selayaknya seseorang kalau dia mendapatkan kesalahan tersebut hendaknya bersegera membetulkan dengan memberi nasehat dengan orang yang berbuat salah serta bermusyawarah dengan orang yang punya ilmu, keutamaan dan nasehat. Tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun dikalau ada sedikit kesalahan, kita meminta untuk menerapkan undang-undang buatan manusia. Allah berfirman:

( فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما )

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. “ SQ. An-Nisaa: 65

Allah Ta’ala juga berfirman, ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.’ SQ. Al-Maidah: 44. Firman-Nya, ‘Mereka itu adalah orang-orang fasik’ dan firman-Nya, ‘Mereka itu adalah orang-orang dholim’. Maka berhukum terhadap selain yang diturunkan oleh Allah termasuk kemungkaran yang besar yang seharusnya orang-orang Islam langsung menghapuskannya, bagaimana meminta untuk diterapkannya?

Maka kepada para hakim hendaknya bertakwa kepada Allah terhadap (putusan) hukumannya dan selain mereka yang meremehkan waktu dinas hendaknya bertakwa kepada Allah akan hal itu serta menjaga menghapuskan tanggungannya. Memperbaiki pekerjaannya karena dia adalah disewa, tidak diperbolehkan mengurangi sedikitpun dari apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya.

Refrensi: Syekh Abdul Karim Al-Khudhair