Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Apabila Suami Telah Menyepakati Terhadap Mahar Yang Telah Disebutkan, Maka Wajib Baginya Membayarkan Kepada Istrinya Meskipun Jumlah Mahar Tersebut Banyak

220864

Tanggal Tayang : 08-10-2015

Penampilan-penampilan : 3521

Pertanyaan

Sungguh merasa terpaksa menikahi istri saya, karena kami telah melakukan kesalahan yang kami lakukan bersama-sama yaitu perzinaan. Maka saya ingin memperbaiki kesalahan dengan menikahi gadis tersebut karena sebab dosa dan kekejian yang telah kami kerjakan. Ketika saya ingin sahkan akad nikah dengan perempuan tersebut, ayahnya meminta mahar yang dibayar tunai dan mahar yang dibayar kemudian yang teramat besar di atas kemampuan dan kesanggupan saya, maka saya terpaksa menyetujui permintaan ayahnya agar saya dapat menutupi kehormatan anak perempuan. Sekarang setelah setahun berlalu di sinilah sering terjadi percekcokan di antara kami bahkan satu sama lain dari kami saling menuntut perceraian karena sebab-sebab yang kebanyakan sangat mendasar, yang paling dasar adalah, bahwa saya adalah seorang sunni dan dia adalah seorang syi’ah. Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
Apakah wajib bagi saya untuk membayar semua mahar baik yang tunai maupun yang dibayarkan kemudian yang dahulu saya terpaksa menyetujuinya karena guna menutupi kehormatan si perempuan. Ataukah itu merupakan kesalahan yang harus kami tanggung masing-masing? Sekedar diketahui bisa saja saya mengatakan kepada perempuan tadi selamat tinggal dan jangan lagi menghubungi saya, karena bukan saya saja yang harus menanggung kesalahan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Pertama-tama kami memohon kepada Allah agar memberikan Taufiq kepada kalian berdua untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, karena hal itulah yang paling penting dan yang sangat patut untuk kalian perhatikan. Karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah memberikan kabar kepada kita tentang siksa yang teramat pedih bagi pelaku keji perzinaan, dan sesungguhnya dia tidak akan selamat dari siksa tersebut kecuali dengan taubat sesungguhnya dan penuh keikhlasan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا . إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  (سورة الفرقان: 68-70)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),

(yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina,

kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70 ).

Adapun terkait mahar yang harus dibayar tunai dan dibayar kemudian maka hal itu tetap wajib atas anda untuk membayarnya dan sebuah keharusan di bawah tanggungan anda. Anda tidak bisa terbebas darinya dengan hanya sekedar mengatakan anda dahulu sepakat karena hanya ingin menutup gengsi si perempuan semata sebab hal tersebut tidak dapat menghindarkan anda dari keharusan pembayaran mahar. Karena sesungguhnya anda telah menyepakati mahar tersebut dan berkomitmen untuk membayarnya, dan sungguh Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada kita semua agar memberikan kepada kaum wanita mahar-mahar mereka.

Dari sisi lain –wali perempuan – tidak akan melangsungkan akad nikah melainkan berdasarkan kesanggupan dan persetujuan anda atas mahar tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا   (سورة النساء: 4 )

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)

Allah Taala berfirman,

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا . وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا . وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (سورة النساء: 19-21)

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 20)

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa: 21)

Dan kesemua ayat-ayat ini menunjukkan akan wajib dan komitmen membayarkan mahar yang telah disebutkan, dan diharamkannya mengambil sesuatu apapun darinya tanpa mendapatkan keridloan dari seorang istri, bahkan sangat diharamkan mengintimidasi sang istri untuk membatalkan permintaan maharnya.

Adapun kondisinya yang syi’ah maka sesungguhnya anda mengetahuinya hal tersebut ketika anda melangsungkan pernikahan dengannya dan anda telah menyepakati mahar yang telah disebutkan, Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk tetap berlaku adil kepada seseorang siapapun dia dan bagaimanapun kondisinya, maka firman Allah Ta’ala :

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ [يعني : بغضهم] عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (سورة المائدة: 8)

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum [ yaitu sebagian dari mereka ], mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) 

Kami senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan Taufiq kepada anda untuk bertaubat, dan memberikan petunjuk bagi anda jalan kebenaran.

Wallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam