Alhamdulillah.
Tidak mengapa mempergunakan cara apapun untuk menghilangkan rambut yang diperintahkan untuk menghilangkannya (seperti rambut di sekitar kemaluan dan rambut ketiak) atau rambut yang diperbolehkan untuk diambil (seperti bulu di kedua tangan dan dua lengan) selagi alat ini tidak berbahaya, meskipun rambut tidak dapat tumbuh lagi.
Wallahu’alam.