Alhamdulillah.
Kalau makmum masuk sementara imam ruku’, maka ada tiga kondisi:
- Dia bertakbirul ihrom sementara dalam kondisi berdiri kemudian dia ruku sementara imam dalam kondisi ruku, maka dalam kondisi seperti ini dia mendapatkan rokaat bersama imam
- Dia bertakbirotul ihrom dan imam dalam kondisi rukuk, akan tetapi dia rukuk ketika imam sudah mengangkat dari rukuk, maka dia tidak mendapatkan rokaat bersama imam. Maka dia harus mengqodo’nya.
- Dia langsung rukuk tanpa bertakbirotutul ihrom, maka dalam kondisi seperti ini, shalatnya batal karena dia meninggalkan rukun diantara rukun-rukun shalat. Yaitu takbiratul ihrom.
Para ulama’ fikih telah bersepakat bahwa orang yang mendapatkan imam waktu rukuk, maka dia telah mendapatkan rokaat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه أبو داود وصححه الألباني في إرواء الغليل (496) وقال رحمه الله ص 262, " ومما يقوي الحديث جريان عمل جماعة من الصحابة عليه
“Siapa yang mendapatkan rukuk maka dia telah mendapatkan rakaat. HR. Abu Dawud dan shohehkan oleh Al-Albani di ‘irwaul golil, (496) dan beliau rahimahulah mengatakan pada hal. 262,”Yang dapat menguatkan hadits adalah prilaku sekelompok dari para shahabat atas hal itu:
Pertama: Ibnu Mas’ud, beliau telah berkata,”Siapa yang tidak mendapatkan Imam dalam kondisi ruku, maka dia tidak mendapatkan rakaat itu. Dan sanadnya shoheh.
Kedua: Abdullah bin Umar,beliau mengatakan,”Kalau anda datang sementara imam rukuk, dan anda menaruh tangan anda di kedua betis anda, sebelum mengangkat (dari rukuk), maka sungguh dia telah mendapatkan rakaat. sanadnya shoheh.
Ketiga: Zaid bin Tsabt, dahulu beliau mengatakan,”Siapa yang mendapatkan rokaat sebelum imam mengangkat kepalanya, maka dia telah mendapatkan rokaat. Sanadnya bagus. Selesai. Silahkan melihat ‘Al-Mausu’ah al-fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, (23/133) dan Al-Mugni, (1/298).