Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Membayarkan Zakat Mal Kepada Wanita Tunangannya Karena Keluarganya Banyak Yang Miskin ?

221870

Tanggal Tayang : 01-12-2018

Penampilan-penampilan : 6381

Pertanyaan

Apakah saya boleh memberikan zakat mal saya kepada tunangan saya dimana keluarganya termasuk orang-orang fakir; agar dipergunakan untuk menyelesaikan studinya, apakah juga dibolehkan dari harta zakat tersebut untuk menyiapkan keperluan pernikahan nanti ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ulama –rahimahumullah- telah bersepakat bahwa tidak dibolehkan bagi seorang muslim membayarkan zakat wajibnya kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Baca juga jawaban soal nomor: 81122.

Tunangan anda dan keluarganya bukan termasuk orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab laki-laki pelamarnya. Jika mereka termasuk orang-orang fakir dan membutuhkan dibolehkan baginya untuk membayarkan zakatnya kepada mereka.

Disebutkan dalam Syarah az Zarkasyi ‘alal Khorqi (2/429):

“Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhu-: “Jika dia mempunyai kerabat yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya maka berikanlah sebagian dari zakat mal anda, dan jika anda menjadi penanggung jawab nafkah mereka, maka anda tidak boleh membayarkannya kepada mereka, dan bayarkanlah kepada mereka yang tidak berada di bawah tanggung jawab anda”.

Jika anda telah membayarkan zakat anda kepada wanita tunangan anda, maka harta tersebut sudah menjadi haknya sepenuhnya, maka dia berhak untuk membelanjakannya sesuai dengan kebutuhannya, baik berupa nafkah untuk menyelesaikan studinya atau untuk mempersiapkan dirinya untuk biaya pernikahan.

Akan tetapi dengan syarat dia (calon istri) tidak belanja apa yang menjadi kewajiban calon suaminya untuk memenuhinya, agar tidak sampai diklaim oleh seorang suami bahwa dia telah membayarkan zakatnya dari pada membeli perlengkapan yang menjadi kewajibannya untuk memenuhinya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Seseorang jika telah menerima harta tertentu yang dibenarkan oleh syari’at, maka harta tersebut telah sah menjadi miliknya, dia bisa menggunakannya sesuai dengan yang dia kehendaki selama dalam jalur yang dihalalkan oleh Alloh –‘Azza wa Jalla-“. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb)

Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 21975 bahwasanya dibolehkan membantu pembiayaan pernikahan dari harta zakat dengan cara yang baik dan selama tidak berlebihan.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam