Alhamdulillah.
Jika demikian kondisinya, maka tidak ada kewajiban baginya qadha atas shalat dan puasa yang ditinggalkannya selama ia tidak sadarkan diri. Ini merupakan pendapat yang paling shahih dari dua pendapat berbeda yang dijelaskan para ulama. Karena pada masa itu, ia bukan seorang yang mukallaf atau tidak diwajibkan shalat dan puasa. Semoga Allah memberi kita taufiq dan memberi shalawat dan salam kepada Nabi kita, keluarganya dan sahabatnya.