Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau orang puasa berkumur, maka airnya harus dimuntahkan. Tidak disyariatkan baginya banyak meludah setelah berkumur. Ini kebiasaan buruk sehingga menimbulan was was dan keraguan dalam beribadah. Silahkan lihat jawaban soal no. 49005.
Kedua:
Ungkapan anda ‘Saya hilang kesabaran, sehingga saya telan air secara sengaja’ kalau maksud anda menelan air kumur yang masih di mulut anda atau sebagiannya, maka anda telah batal. Maka anda harus bertaubah dan mengqadha untuk hari itu. Kalau maksud anda itu menelan ludah setelah berkumur dan memuntahkan air yang ada di mulut, maka tidak apa bagi anda.
Bujairami rahimahullah mengatakan dalam ‘Hasyiah, (2/378), “Tidak merusak (puasa) ketika menelan ludah sisa kumur. Karena sulit menjaganya, Kalau memungkinkan dimuntahkan.”
Begitu juga perkataan anda ‘Sisa sedikit dari air wudu di mulutku, maka saya menelannya’ kalau ini air kumur, maka puasa anda batal dan anda harus mengqadha. Kalaau hanya sekedar basah di mulut setelah berkumur di muntahkan air. Yang kuat, tidak ada apa-apa bagi anda.
Ketiga:
Siapa yang menelan sisa makanan di sela-sela giginya dengan sengaja padahal dia mampu mengeluarkannya, maka hal itu membatalkannya. Sementara kalau dia menelannya tanpa sengaja, seperti masuk bersama ludah ke kerongkongan dan tidak mampu mencegahnya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya. Silahkan melihat jawaban soal no. 78438.
Yang nampak dari perkataan penanya, bahwa beliau menelan sisa makanan yang dimulutnya secara sengaja. Malas berdiri untuk membersihkan mulutnya. Kalau hal itu waktu malam hari, maka tidak apa-apa. Kalau setelah terbit fajar, maka dia harus mengqadha hari itu disertai dengan bertaubat kepada Allah.
Keempat:
Siapa yang muntah maka tidak terkena apa-apa dan puasanya sah. Dan siapa yang sengaja muntah, maka dia dia harus mengqadha. Silahkan melihat jawaban soal no. 95296.
Siapa yang muntah dan ditelan lagi, kalau tanpa sengaja, maka tidak apa-apa. Kalau sengaja menelannya, maka puasanya rusak dan diharuskan mengqadhanya. Para ulama Lajnah mengatakan, “Kalau sengaja muntah, maka rusak puasanya. Kalau terkalahkan dengan muntah, maka puasanya tidak rusak. Begitu juga puasanya tidak rusak kalau tertelan tanpa sengaja.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (10/254). Silahkan melihat untuk faedah jawaban soal no. 115155.
Kesimpulannya:
Yang wajib bagi anda adalah mengqadha hari-hari yang puasanya rusak dengan sengaja. Baik itu dengan menelan air di mulut anda, bukan air liur meskipun ditelan tidak membatalkan. Atau menelan sisa makanan di mulut anda atau muntah yang sampai ke (perut). Maka anda memperkirakan bilangan hari-hari ini, dan anda mengqadha puasanya disertai taubat kepada Allah Azza Wa Jalla dari apa yang anda lakukan itu. Anda punya pilihan. Yang wajib bagi anda mengqadha hari-hari itu, setelah anda selesai dari masa menyusui. Sementara bagi orang yang menyusui, tidak diharuskan mengqadha puasa ketika dia masih menyusui, apabila hal itu berat baginya atau takut membahayakan dirinya atau kepada anaknya apabila dia berpuasa dalam kondisi menyusui.
Adapun jika seringkali was was, tidak dapat menahan diri, kami berharap hal itu tidak mengapa bagi anda, akan tetapi anda harus meninggalkan was was dengan tidak memperdulikannya. Obat terbaik dalam was was adalah membiarkan dan tidak memperdulikan serta tidak sibuk dengannya. Silahkan melihat obat was was jawaban soal no. 111929, 60303.
Wallahu a’lam .