Alhamdulillah.
Pertama:
Shalat seorang wanita di rumahnya itu lebih utama dibandingkan shalat di masjid. Baik shalat wajib maupun sunah. Termasuk diantaranya shalat tarowih. Para ulama lajnah mengatakan, “Shalat seorang wanita di rumahnya itu lebih baik dibandingkan shalat di masjid. Baik itu shalat wajib maupun sunah taraweh atau lainnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, Vol I, 7/201).
Kedua:
Seorang wanita shalat taraweh di rumahnya sesuai yang mudah untuknya dan memperhatikan sunah semampu mungkin. Jika hafal Al-Qur’an, sementara dia mampu memanjangkan shalat, maka dia shalat sebelas rakaat atau tiga belas rakaat, dua rakaat-dua rakaat, kemudian witir di akhir shalat. Kalau dia tidak mampu memanjangkan, maka dia shalat dua dua sesuai dengan apa yang Allah mudahkan baginya hingga dia mampu menunaikan sesuai dengan kemampuannya, maka dia witir satu rakaat.
Para ulama Lajnah mengatakan, “Shalat taraweh sebelas atau tiga belas rakaat. Salam pada setiap dua rakaat dan witir satu rakaat itu yang lebih utama. Karena mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Siapa yang shalat dua puluh rakaat atau lebih, maka hal itu tidak mengapa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى (متفق عليه)
“Shalat malam itu dua dua, kalau salah seorang diantara kalian khawatir subuh, maka shalat satu rakaat, sebagai witir baginya dari apa yang telah ditunaikan shalatnya.” (Muttafaq alaih)
Beliau sallallahu alaihi wa sallam tidak menentukan rakaat tertentu. (Fatawa Lajnah Daimah, Vol I, 7/198).
Ketiga:
Tidak harus seorang wanita itu hafal Qur’an apabila shalat taraweh di rumahnya. Bahkan kapan saja dia hafal atau sesuai dengan kadar yang layak untuknya, maka dia shalat dengan Al-Qur’an yang dihafalkannya. Kalau tidak mudah baginya menghafal untuk mendukung shalatnya di rumah, maka tidak mengapa baginya, atau bagi lelaki, untuk shalat dengan membaca mushaf.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada kebutuhan untuk membaca dari mushaf karena dia sebagai imam atau wanita yang shalat tahajud malam hari atau seseorang yang tidak hafal, maka tidak mengapa hal itu (shalat dengan membaca mushaf).” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 8/246).
Jika di rumah banyak wanita, tidak mengapa mereka shalat secara berjamaah, dimana (imamnya) berada ditengahnya dan membaca surat yang mudah baginya, jika membaca dari mushaf, juga tidak mengapa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, meskipun di masjid ditunaikan shalat taraweh. Kalau dia shalat di rumahnya, tidak mengapa shalat berjamaah dengan anggota keluarga yang wanita. Dalam kondisi seperti ini, Jika hanya hafal Qur’an sedikit, maka dia dibolehkan membaca dari mushaf.” (Ringkasan dari Fatawa Nurun alad Darbi)
Keempat:
Tidak mengapa bagi wanita shalat taraweh atau shalat lainnya di masjid berjamaah bersama para lelaki. Terutama hal itu dapat memberi semangat baginya dengan shalat yang lebih lama dan lebih banyak membantu dalam menjaganya. Meskipun shalatnya di rumahnya, baik yang wajib maupun sunah, itu lebih utama dari sisi asalnya dibandingkan shalat di masjid.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum agama terkait shalat taraweh wanita dalam masjid?. Maka beliau menjawab, “Asalnya shalat wanita di rumahnya itu lebih baik dan lebih bagus baginya. Akan tetapi kalau melihat kemaslahatan shalat di masjid dalam keadaan dia dapat menutup auratnya dan dapat menjaga diri, karena lebih bersemangat atau karena dapat mendapatkan faedah dengan mendengarkan pengajian. Maka ini tidak mengapa. Alhamdulillah, itu juga termasuk bagus karena di dalamnya ada faedah agung dan kegiatan untuk amal shalih.” Dari website syekh
beliau juga ditanya, “Apakah wanita dibolehkan shalat di masjid bersama para lelaki untuk shalat taraweh?. Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ya, dianjurkan hal itu baginya. Kalau khawatir malas di rumahnya. Kalau tidak, rumahnya itu lebih utama. Akan tetapi kalau ada kebutuhan hal itu, tidak mengapa. Dahulu para wanita shalat bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat lima waktu. Akan tetapi beliau mengatakan (Rumah-rumah mereka (para wanita) itu lebih baik baginya).
Akan tetapi sebagian wanita terkadang malas di rumahnya dan lemah. Kalau keluarnya dalam kondisi tertutup, berhijab jauh dari bersolek, bertujuan untuk shalat dan mendengarkan keutamaan dari ahli ilmu, maka hal itu diberi pahala. Karena itu adalah tujuan yang baik.” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 9/489).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Shalat taraweh wanita di rumah itu lebih baik. Akan tetapi kalau shalatnya di masjid itu lebih semangat dan lebih khusyu khawatir kalau shalat di rumahnya jadi terlalaikan. Bisa jadi shalat di masjid itu lebih utama.” (Liqo Syahri. Silahkan untuk faedah melihat jawaban soal no. 65562 dan jawaban soal no. 3457)
Wallahu A’lam .