Alhamdulillah.
Anda menyebutkan bahwa anda telah bersumpah kepada istri anda dengan talak jika dia pulang ke desanya, dia pun memenuhi sumpah anda dan benar-benar pulang ke desanya, maka sumpah anda tidak berarti apa-apa dan tidak dianggap jatuh talak; karena dia telah berlaku baik pada sumpah anda.
Sedangkan apa yang terjadi pada saat anda berkonflik pada saat istri anda berkata bahwa talak tidak terjadi, kecuali dengan tulisan di atas kertas, maka dalam hal ini ada dua masalah:
- Bahwa ucapannya tersebut salah; karena talak itu jatuh hanya dengan diucapkan oleh suami dan dia memang berniat mentalak dan tidak ada paksaan, dan tidak disyaratkan adanya tulisan ataupun dengan penguatan (dengan tanda tangan atau materai).
- Bahwa perkataan anda kepadanya: “Berikanlah kepadaku secarik kertas, saya akan tulis bahwa kamu saya cerai”, tidak berarti apa-apa; karena anda menyebutkan bahwa anda tidak berniat talak, akan tetapi ucapan tersebut keluar dari mulut anda secara tidak sengaja, tujuan anda akan menulis bahwa anda akan menceraikannya, perkataan anda ini sesuai dengan masalah yang disebutkan oleh para ulama tentang talak seorang yang salah yang tidak bermaksud untuk mengucapkan kata talak, namun lisannya terlanjur mengucapkannya, hal ini tidak berarti apa-apa, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 181908.
Wallahu a’lam