Alhamdulillah.
Jamaah haji yang datang dari luar Mekah, shalatnya pada hari nahr dan hari tasyriq tidak berbeda dengan shalat pada hari tarwiyah, Arafah dan malam Muzdalifah dari sisi qosor, sehingga mengqosor shalat pada seluruh hari. Sehingga shalat yang empat rakaat (zuhur, asar, dan isya’) dua rakaat. Begitulah yang dilakukan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Yang sesuai sunah (maksudnya bagi jamaah haji di Mina) shalat setiap waktu pada waktunya diqosor tanpa di jama kecuali magrib dan subuh. Keduanya tidak diqosor. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat dengan orang-orang di Mina, Arafah dan Muzdalifah secara qosor.” Selesai dari “Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, (16/67 – 89) dengan sedikit diedit.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa Hukum menjama dalam safar ke Mina. Disana ada yang menjama dalam safar secara umum. Baik ketika perjalanan atau waktu turun. Sehingga dijama ketika di Mina hari Tarwiyah dan hari-hari tasyriq dengan alasan dia musafir. Mohon minta fatwa tentang tata cara shalat di waktu-waktu ini, terima kasih?
Maka beliau menjawab, “Di Mina, yang sesuai sunah itu mengqosor tanpa dijama’. Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengqosor tanpa menjama di Mina. Karena beliau muqim beristirahat. Sesuai sunah itu mengqosor tanpa menjama. Begitu juga orang musafir, kalau dia turun dan beristirahat, yang lebih utama adalah shalat qosor tanpa dijama. Kalau dijama tidak mengapa. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di Tabuk beliau dalam kondisi turun dengan menjama’. Diriwayatkan dua hal dari beliau sallallahu alaihi wa sallam. Beliau sallallahu alaihi wa sallam mengqosor tanpa jama di Mina dalam haji wada’ di akhir hidupnya. Beliau tidak hidup setelahnya kecuali tiga bulan. Dahulu beliau shalat di Mina dua rakaat tanpa dijama. Zuhur sendiri, asar sendiri, magrib sendiri dan isya’ sendiri. Ini sesuai sunah di hari-hari haji mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam karena beliau bersabda, “Ambillah manasik (haji) kalian semua dariku.” Dan Allah ta’ala berfirman:
( لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” QS. Al-Ahzab: 21. Selesai
Dari ‘Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, (30/210 – 211).
Sementara penduduk Mekah, telah ada penjelasan dalam fatwa no. 109238. Bahwa mereka mengqosor shalat di Arafat dan Muzdalifah. Dan menyempurnakan di Mina. Karena Mekah telah diperluas sehingga Mina seakan menjadi salah satu desanya. Wallahu a’lam