Alhamdulillah.
Pertama:
Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu’.
Telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 171945
Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-cirinya, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.
Yang demikian itu telah dijelaskan sebelumnya dengan rinci, juga pendapat para ulama dalam fatwa nomor: 179069 dan fatwa nomor: 178430 dan 5595.
Yang nampak dari pertanyaan anda adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena anda menyebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus, berdasarkan hal itu maka hal itu tidak menghalangi anda untuk tetap mendirikan shalat.
Kedua:
Jika darah yang anda sebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (cair dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid, namun anda tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi anda untuk melaksanakan puasa atau shalat.
Baca juga jawaban soal nomor: 217197 dan 93793.
Ketiga:
Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Wallahu A’lam.