Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Menginap Di Luar Mina, Sementara Mereka Tidak Mengetahui Bahwa Mina Dekat Dengan Mereka

225091

Tanggal Tayang : 17-08-2018

Penampilan-penampilan : 5022

Pertanyaan

Setelah melempar jumrah Aqabah, kami pergi ke Mekah untuk towaf Ifadoh. Setelah selesai towaf, karena sangat kelelahan. kita ingin pergi ke Mina untuk bermalam di sana. Kami tidak mendapatkan transportasi sehingga menggharuskan kami pergi ke Aziziyah (Kampung Sidqi) kami tidak tahu bahwa jarak jamarat dari kami sekitar satu kilo atau kurang. Kemudian kita tertidur, dan seseorang memberitahukan kepada kami dengan membangunkan waktu tengah malam pergi ke Mina untuk mabit (bermalam).  Orang ini melihat kami sangat kecapaian sehingga tidak membangunkan kami. Apa hukum mabit, apakah kami terkena dam (tebusan)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mabit (bermalam) di Mina hari-hari tasyriq termasuk salah satu kewajiban haji. Siapa yang meniggalkan mabit tanpa ada uzur, maka dia diharuskan dam (menyembelih kambing) menurut jumhur ulama ahli ilmu.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (17/58), “Mabit di Mina pada malam hari-hari tasyriq itu wajib menurut jumhur para ulama fikih, diharuskan dam (tebusan) bagi yang meninggalkan tanpa ada alasan.” Selesai

Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 95374 dan jawaban soal no. 21258.

Kedua:

Siapa yang meninggalkan mabit di Mina, sementara dia mampu mabit di dalamnya akan tetapi tidak mengetahui batasan Mina. Ini tidak termasuk alasan, karena seharusnya dia bertanya tentang tempat Mina agar dia dapat mabit di dalamnya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Siapa yang meninggalkan mabit di Mina karena tidak mengatahui batasannya padalah dia mampu mabit, maka dia terkena dam. Karena dia telah meninggalkan kewajiban tanpa  ada uzur syar’i. seharusnya dia bertanya agar dapat menunaikan kewajibannya. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (16/149).

Dari sini, maka kalau anda mempunyai tempat mabit di Mina maka anda tidak ada uzur dalam meninggalkan kewajiban ini. Dan karena meninggalkam mabit malam itu, diharuskan bersodaqah. Bukan dam. Karena dam diwajibkan karena meninggalkan mabit pada seluruh malam.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau meninggalkan (Mabit) malam-malam tasyrik, diharuskan dam saja. Ini adalah mazhab kami. Kalau meninggalkan (mabit) dua malam, menurut pendapat terkuat, diharuskan dua mud (maksudnya bersodaqah dua mud dari jenis makanan).” Selesai dari ‘Al-Majmu, (8/225).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan Atau tidak mabit di dalamnya diketahui bahwa kalau meninggalkan satu malam diantara malam-malam yang ada, maka dia tidak terkena dam. Dan memang begitu. Cuma dia harus memberi makan kepada satu orang miskin kalau meninggalkan satu malam. Memberi makan dua orang miskin kalau meninggalkan dua malam. Dan dia terkena dam kalau meninggalkan tiga malam.” Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, (7/358). Maka masing-masing diantara kalian, memberi makan kepada satu orang miskin karena meninggalkan mabit malam itu.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam