Alhamdulillah.
Ini termasuk permasalahan kontemporer dalam mempromosikan produk karena adanya persaingan dalam pasar dan keinginan produsen dalam memasarkannya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat, salah satunya adalah melarang secara umum. Yang kedua membolehkan dengan beberapa syarat. Di antara para ulama yang melarang dan mengharamkannya adalah (ulama) yang tergabung dalam ‘Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’dan syekh Ibnu Baz rahimahullah. Berikut ini sebagian fatwanya:
“Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya dengan pertanyaan ini (Sejumlah pertokoan di Amerika menjual kebutuhan makanan, kalau anda membeli dari mereka, maka dia akan memberikan anda nomor random. Kalau anda dapat mengumpulkan sebagian nomor tertentu yang telah ditentukan oleh toko, maka anda akan mendapatkan hadiah yaitu sejumlah uang. Apakah orang Islam dibolehkan mengambil hadiah ini. Perlu diketahui dia tidak membayar apapun pengganti hal ini, akan tetapi hanya sekedar membeli dari mereka atau mengunjungi tempatnya menjadi sebab dia mendapatkan nomor-nomor ini yang ada kemungkinan dia akan mendapatkan hadiah.
Maka mereka menjawab, “Kalau permasalahannya seperti yang disebutkan, maka anda tidak boleh mengambil hadiah yang diberikan oleh toko karena pembelian atau kunjungan anda ke tokonya. Undian anda dengan nomor yang tidak diketahui oleh anda waktu pemilihan dan menjadi jelas setelah terpilih, hal ini termsuk perjudian yang telah diketahui keharamannya dalam Kitab dan sunah serta ijmak ulama.” (Fatwa no. 5847, Fatawa Al-Lajnah, 15/191).
Al-Lajnah Ad-Daimah juga ditanya, “Ada sebagian penjual yang menjual sejenis makanan satu karton dengan harga 100 riyal, Adapun di toko lainnya sekitar 20 riyal. Dan mereka memberikan hadiah mobil dan hadiah-hadiah lainnya, sehingga orang berbondong bondong membelinya dengan harapan mendapatkan hadiahnya, apakah hal itu dibolehkan? Mohon fatwanya terimakasih.”
Maka mereka menjawabnya, “Pekerjaan yang anda tanyakan ini tidak dibolehkan, bahkan dia termasuk kemungkaran dan termasuk perjudian yang diharamkan Allah karena di dalamnya ada tebakan dan ketidakpastian (gambling) serta memakan harta orang lain secara batil. Adapun Allah ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ(91
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Dan Allah juga berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An-Nisa: 29)
Terdapat hadits shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menjual sesuatu yang mengandung judi. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda untuk semua kebaikan dan membantu anda serta memudahkan urusan anda. (Fatwa no. 18324, Fatawa Al-Lajnah, 15/195).
Al-Lajnah juga ditanya, “Apa hukum hadiah-hadiah yang diberikan oleh perusahaan telekomunikasi untuk mendorong orang-orang menelepon berkali-kali?
Maka mereka menjawab, “Apa yang diberikan kepada orang yang menelpon dari pusat telpon dengan nama hadiah dengan aturan seperti yang disebutkan itu tidak dibolehkan karena terdapat perjudian dan gambling kepada orang dan memakan harta dengan cara batil dalam rangka memasarkan telpon dan pemasukan darinya disertai dengan adanya kebencian dan membangkitkan panasnya permusuhan dan kebencian diantara pemilik pusat telpon itu sendiri dengan orang-orang yang menelpon juga. Sementra Allah ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ(91
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)
(Fatwa no. 19560, Fatawa Al-Lajnah, 15/196).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya pertanyaan ini, “Di kota kami, ada yayasan sosial memajang mobil di gerbang masuknya, para pembeli yang membeli barang di tokonya dengan harga 100 dirham lebih akan diberikan kupon gratis yang diberi nomor dan dicetak di dalamnya tertulis ‘harganya 10 dirham’ setelah itu akan diambil dan diundi yang akan mendapatkan kabar gembira, seperti perkataan mereka, berupa mobil yang dipamerkan. Pertanyaanku adalah:
- Apa hukum ikut serta dalam undian ini dengan kupon yang diberikan tanpa ada imbalan dan orang yang bergabung juga tidak merugi apapun ketika tidak mendapatkan kemenangan?
- Apa hukum membeli di toko tersebut dengan tujuan agar mendapatkan kupon yang disebutkan agar bisa ikut serta dalam undian. Padahal para pembeli, di antara mereka ada yang berpendidikan, ragu-ragu dan bingung tentang masalah ini?. Mohon jawaban dua pertanyaan ini disertai dalil agar kaum muslimmin mendapatkan penjelasan tentang agamanya. Terimakasih.
Maka beliau rahimahullah menjawab, “Transaksi ini termasuk dalam kategori perjudian. Yaitu perjudian yang telah diharamkan Allah yang disebutkan dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ(91
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Maka para pemimpin dan ulama di Fujairah dan kota lainnya seharusnya mengingkari transaksi semacam ini dan berhati-hati darinya. Karena di dalamnya menyalahi kitab Allah yang Maha Perkasa dan memakan harta orang dengan cara batil. Semoga Allah memberikan hidayah dan istiqomah dalam kebenaran kepada semuanya. (Majallah Ad-Dakwah, edisi 1145 pada tanggal 29 / 10 / 1408 H)
Adapun sebagian ulama berpendapat dengan memperinci hukum bergabung dalam perlombaan ini. Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan dengan dua syarat. Beliau rahimahullah berkata – Perusahaan –sekarang membuat hadiah bagi orang yang membeli darinya, maka kita katakan, “Hal ini tidak mengapa dengan ada dua syarat:
Syarat pertama, adalah hendaknya harga-harga barang adalah harga yang sebenarnya, maksudnya tidak menaikkan harga dalam rangka hadiahnya, kalau menaikkan harga karena ada hadiahnya, maka ini termasuk perjudian dan tidak dihalalkan.
Syarat kedua, adalah orang yang membeli tidak boleh membeli karena agar mendapatkan hadiahnya. Karena dia membeli karena ingin mendapatkan hadiahnya saja, tidak mempunyai tujuan lain pada barang, hal ini termasuk menyia-nyiakan uang.
Kami dengar sebagian orang membeli satu krat susu atau laban (susu kental) padahal dia tidak menginginkannya, akan tetapi agar dia mendapatkan hadiahnya. Sehingga setelah membelinya ditumpahkan di pasar atau di jalanan. Hal ini tidak dibolehkan, karena di dalamnya termasuk membuang-buang harta, dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta.” (As’ilah al-Bab Al-Maftuh, no. 1162
Pendapat ini lebih kuat –insyaallah- karena orang tersebut sesuai dengan syarat kedua karena dia sendiri yang mengetahui tentang dirinya dimana orang lain tidak mengetahuinya.
Kita meminta kepada Allah agar dikarunia rezki yang baik dan kita diberi qonaah (menerima rezki dengan apa adanya) dan ridha, juga dijauhkan dari harta yang haram dan sebab-sebabnya.
Sallallahu alaihi