Alhamdulillah.
Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Barrok Hafidahullah ta’ala, maka beliau menjawab, “Ya, dia diharuskan mengqodo. Karena puasanya hari itu wajib baginya dan berbuka karena ada uzur. Kalau dia sampai ke negara keluarganya sementara mereka berbuka, maka diharuskan berbuka bersama mereka. Karena hukum baginya adalah hukum bagi penduduk negara dimana dia sampai. Kalau dia bepergian sebelum fajar, maka tidak diharuskan apa-apa. Karena tidak dimasukkan hukum puasa sebelum terbit fajar baginya.” Selesai
Wallahu a’lam .