Alhamdulillah.
Bagi wanita diperbolehkan mengambil sesuatu yang dapat mempercepat waktu haid kalau maksudnya bukan berkelit agat dapat berbuka di bulan Ramadan. Selagi hal itu tidak menyebabkan bahaya baginya. Silahkan melihat jawaban soal no. 156110, 212472, 127259.
Saya telah menyodorkan pertanyaan ini kepada syekh kami Abdurrahman Al-Baro hafidohullah, seraya beliau mengatakan, “Yang lebih utama adalah membiarkan secara natural. Dan memberitahukan suami akan hal itu. (Suami) diperbolehkan bercumbu dengan istrinya apa yang dimubahkan oleh Allah darinya selain jimak (bersetubuh). Kalau memang suatu keharusan, maka dia (wanita) diperbolehkan mengkonsumsi (obat) untuk merubah waktu datang bulan meskipun dimajukan ke bulan Ramadan. Maka dia berbuka dan mengqadhanya.”
wallahu a’lam.