Alhamdulillah.
Kesimpulan:Bahwa darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid, selama tidak ada pernyataan para dokter bahwa hal itu disebabkan oleh penyakit, obat-obatan atau wanita tersebut sudah mencapai usia tertentu yang tidak mungkin lagi bisa haid.
Wallahu A’lam.