Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Berdiri Untuk Mengganti Rakaat Yang Tertinggal, Padahal Imam Belum Selesai Salam Dari Shalatnya

233313

Tanggal Tayang : 04-06-2016

Penampilan-penampilan : 27627

Pertanyaan

Saya shalat di belakang imam yang biasa memanjangkan suara ketika salam. Oleh karena itu saya berdiri untuk menyempurnakan yang tertinggal. Padahal (salam) masih dalam kalimat (Warahmatullah) apakah shalatku sah? Dalam salah satu kesempatan saya shalat, dan ketika salah, lisanku terpeleset berucap salah. Akan tetapi langsung saya kembali lagi pada waktu yang sama sementara kepalaku menoleh ke kanan. Apakah shalatku sah ? Atau saya harus sujud sahwi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Salam merupakan rukun shalat dan fardunya. Tidak sah kecuali dengannya. Ini mazhab mayoritas ulama’ dari kalangan para shahabat, tabiin dan generasi setelahnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, no. 5/83).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa salam kedua dalam shalat itu sunah. Sementara Imam Ahmad dan sebagian Malikiyah mengatakan itu wajib.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang wajib itu salam pertama sementara (salam) kedua itu sunah. Ibnu Munzir mengatakan, “Semua orang yang saya hafal dari kalangan ahli ilmu bersepakat (ijma’) bahwa shalat orang yang satu kali salam itu dibolehkan. Al-Qhodi dalam riwayat lain mengatakan, “Bahwa (salam) kedua itu wajib. Beliau mengatakan, ini yang lebih kuat. Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam biasa melakukan dan melanggengkannya. Karena ia juga termasuk ibadah yang mempunyai dua penghalal maka keduanya termasuk wajib seperti tahalulnya haji. Dan ia termasuk salah satu salam maka wajib seperti (salam) pertama.” (Al-Mughni, no. 1/396).

Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (37/163), “Malikiyah mengatakan, “Masbuk (makmum yang tertinggal rakaat imam) kalau berdiri untuk menambah rakaat yang terlewatkan setelah salam imam kalau dia berdiri sebelum salam imam, maka shalatnya batal.”

Syafiiyyah mengatakan, “Dianjurkan bagi masbuk agar tidak berdiri menyelesaikan yang tersisa kecuali setelah selesainya imam dari dua salam. Kalau dia berdiri setelah selesai dari ucapan ‘Assalamu’alaikum’ pertama, itu dibolehkan. Kalau dia telah keluar dari (salam) pertama. Kalau dia berdiri sebelum imam memulai dua salam, maka shalatnya batal. Kalau dia berdiri setelah imam memulai salam sebelum selesai dari ucapan ‘’Alaikum’ maka dia berdiri seperti sebelum memulai (salam).

Hanabilah mengatakan, “Masbuk berdiri untuk mengqado apa yang tertinggal setelah salamnya imam yang kedua. Kalau dia berdiri sebelum salamnya imam dan tidak kembali agar berdiri setelah salam (kedua), maka shalatnya berubah menjadi (shalat) sunah.”

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Rekan-rekan kami bersepakat bahwa dianjurkan bagi masbuk agar tidak berdiri melanjutkan rakaat yang tersisa kecuali setelah imam selesai dari dua salam. Yang menegaskan hal itu adalah Al-Baghawi dan Mutawali serta lainnya. Ditegaskan hal itu oleh Syafi’I rahimahullah dalam Mukhtasor Buwaithi seraya mengatakan, “Siapa yang mendahului imam dengan sesuatu dari shalat, hendaknya jangan berdiri menambah rakaat sisa kecuali setelah imam selesai dari dua salam. Rekan-rekan kami mengatakan, “Kalau dia berdiri setelah selesai dari ucapan ‘Assalamu’alaikum’ di salam pertama, itu dibolehkan karena imam telah keluar dari shalat.” (Al-Majmu, 3/483).

Beliau juga mengatakan, “Kalau imam salam pertama, maka selesai ketentuam  makmum harus mengikutinya. Baik yang bersama dari awal atau masbuk karena imam telah kelua dari shalat.” (Al-Majmu, 3/484).

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Al-Laits mengatakan terkait dengan masbuk pada sebagian shalat, “Saya berpendapat tidak mengapa dia (masbuk) berdiri setelah salam pertama.” (Al-Istizkar, 1/489).

Dengan demikian maka, kalau berdirinya anda yang kedua setelah ucapan imam selesai ‘Assalamu’alaikum’ dari salam pertama, maka shalat anda sah menurut pendapat jumhur dan batal menurut yang terkenal dari mazhab Hanabilah sehingga anda harus mengulanginya. Pendapat jumhur lebih kuat insyaAllah. Terutama terkait dengan shalat-shalat yang lalu, karena kuatnya perbedaan di dalamnya dan banyaknya orang yang mengatakan keabsahan shalat seperti itu, sampai dikatakan ijmak. Meskipun untuk berikutnya selayaknya berhati-hati dalam masalah shalatnya. Jangan keluar kecuali setelah yakin salam imam yang kedua telah selesai.

Adapun kalau anda berdiri yang kedua setelah sempurna ucapan imam ‘Assalamu’alaiku’ pada salam kedua, maka shalat anda sah. Dalam hal ini hanya satu pendapat. 

Kedua;
Adapun apa yang ada sebutkan terpelesat lisan anda dan kesalahan ucapan salam, hal itu tidak mengapa insyaallah. Apalagi anda langsung membetulkannya dan mengucapkan yang benar pada tempatnya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam