Alhamdulillah.
Kami sampaikan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Al-Barrak hafidahullah ta’ala seraya beliau mengatakan, “Kalau benar apa yang mereka sebutkan mendahulukan shalat dari waktunya, maka tindakan dan perhitungan mereka benar. Yaitu mereka shalat bersama masyarakat sekitar, kemudian shalat pada waktunya. Adapun kalau masalahnya dibangun sekedar persangkaan atau mengikuti orang yang mengatakan hal itu tanpa ilmu pasti, maka hendaknya shalat bersama masyarakat umum.”
Nasehat bagi anda semua, hendaknya bekerjasama bersama pakar terpercaya untuk meneliti waktu fajar dan menginformasikannya kepada orang-orang serta berusaha untuk memperbaiki kondisi kalau benar terjadi kesalahan. Sebagai tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. 93160.
Wallahu a’lam