Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Shalat Fajar Ditunaikan Di Masjid Negaranya Sebelum Waktunya, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Karena keyakinan kita dengan dalil yang nampak dan terlihat adanya kesalahan fatal dalam penentuan waktu shalat di negara kami, yang paling bahaya adalah mengakhirkan azan shalat subuh dari waktu fajar shodiq (maksudnya azan sebelum masuk waktunya lebih dari 30 menit). Kami shalat berjamaah sunah kemudian kami mengulangi azan, sunah rowatib dan shalat fardu di desa kami atau di luar masjid. Yang ingin kami ketahui adalah

  1. Apakah prilaku kami ini benar?
  2. Apakah hadits Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kemungkinan kamu akan mendapatkan suatu kaum yang menunaikan shalat bukan pada waktunya. Kalau kamu semua mendapatkannya, maka shalatlah di rumah kalian pada waktu yang anda ketahui. Kemudian shalatlah bersama mereka. Dan jadikan ia sunah) apakah pemahaman kami benar maksudnya shalat bersama para jamaah agar terjaga dari fitnah kemudian mengulangi?
  3. Apakah ada dari kalangan ulama yang berpendapat ‘Kalau anda shalat bersama Imam yang meyakin telah masuk waktu syar’I, maka shalat anda sah. Meskipun anda mempunyai dalil yang berbeda dengan pendapat Imam masjid?
  4. Apa pendapat pemutus tentang waktu azan shalat fajar? Apakah ketika masuknya golas (akhir malam) atau ketika kekuningan atau nampak kemerahan membentang atau lainnya?
  5. Begitu juga kondisi kami, mohon diluruskan semoga Allah memberkahi anda semua, tolong diberi arahan untuk kemanfaatan kami. Saya memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada anda dalam menjawab kami secepatnya. Hanya kepada Allah memohon pertolongan. Semoga Allah memberi taufik dan memberkahi usaha anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami sampaikan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Al-Barrak hafidahullah ta’ala seraya beliau mengatakan, “Kalau benar apa yang mereka sebutkan mendahulukan shalat dari waktunya, maka tindakan dan perhitungan mereka benar. Yaitu mereka shalat bersama masyarakat sekitar, kemudian shalat pada waktunya. Adapun kalau masalahnya dibangun sekedar persangkaan atau mengikuti orang yang mengatakan hal itu tanpa ilmu pasti, maka hendaknya shalat bersama masyarakat umum.”

Nasehat bagi anda semua, hendaknya bekerjasama bersama pakar terpercaya untuk meneliti waktu fajar dan menginformasikannya kepada orang-orang serta berusaha untuk memperbaiki kondisi kalau benar terjadi kesalahan. Sebagai tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. 93160.

Wallahu a’lam

Refrensi: فتاوى إسلامية 2/ 404 - 411

Tema-tema Terkait