Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Siapa Mukallaf (Orang Yang Terkena Beban Kewajiban) Yang Harus Melakukan Sesuatu Waktu Masuk Islam, Serta Beramal Dengan Syareatnya?

Pertanyaan

Siapa orang mukalaf (orang terkenan beban kewajiban) yang harus melakukan sesuatu waktu masuk Islam serta beramal dengan syareatnya? Apakah disyaratkan masuk agama Islam mengucapkan lafad ‘Asyhadu Alla ilaha illallahu wa anna Muhammad Rasulullah (Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Orang yang terkena beban kewajiban (mukalaf) merupakan suatu keharusan ketika masuk Islam dan mengamalkan dengan syareatnya adalah orang berakal balig. Yang telah sampai kepadanya dakwah Islam dan sampai kepadanya hujjah.

Diriwayatkan Abu Dawud, (4403) dan Tirmizi, (1423) dari Ali radhialahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عن النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ 

و صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Diangkat pena (beban dosa) dari tiga macam, orang tidur sampai bangun. Anak kecil sampai bermimpi (balig) dan orang gila sampai berakal (sembuh).” Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Shoheh Abi Dawud.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (4/36), “Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa sisi pembebanan kewajiban pada seseorang adalah balig bukan tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk). Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk tidak diwajibkan atas suatu kewajiban. Dan tidak dihukum karena meninggalkan sesuatu dari kewajiban itu. Atau melakukan suatu yang diharamkan nanti di akhirat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

“Diangkat pena (beban dosa) dari tiga macam, orang tidur sampai bangun. Anak kecil sampai bermimpi (balig) dan orang gila sampai sembuh.” Selesai

Telah ada juga, (30/264), “Para ulama fikih bersepakat (ijma’) bahwa akal adalah tempat gantungan suatu kewajiban kepada seseorang. Maka tidak diwajibkan ibadah baik shalat, puasa, haji, jihad atau ibadah lainnya bagi orang yang tidak berakal seperti gila meskipun dia muslim balig. Selesai

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya dalam Kitab dan sunah, telah menunjukkan bahwa Allah tidak akan menyiksa seorangpun kecuali telah sampai risalah. Siapa yang belum sampai kepadanya sejumlah (risalah), maka dia tidak akan diazab semuanya. Siapa yang sampai kepadanya sejumlah (risalah) tanpa sebagian lainnya secara terperinci, maka dia tidak akan disiksa kecuali terhadap apa yang diinkari dari hujjah risalah yang telah sampai kepadanya. Hal itu seperti Firman Allah Ta’ala:

لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” QS. An-Nisa’: 165

Dan firman :

 يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي   الْآيَةَ.

“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu.” QS. Al-An’am: 130

Dan firman-Nya:

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ

“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?.” QS. Fatir: 37

Juga firman-Nya:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” QS. Al-Isro’: 15

Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (12/493). Silahkan melihat untuk faedah jawaban soal no. 239026.

Kedua:

Mengucapkan dua kalimat syahadat termasuk syarat masuk agama Islam. Bagi orang yang mampu berbicara dengan keduanya.

Syeikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah mengatakan, “Sementara dua kalimat syahadat, kalau tidak mengucapkan dengan keduanya padahal dia mampu, maka dia kafir secara lahir maupun batin. Menurut ulama salaful ummah, para imam dan jumhur para ulama’nya.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (7/609). Silahkan melihat jawaban soal no. 655 dan no. 224858.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam