Alhamdulillah.
Jika permasalahannya sesuai dengan apa yang tertera di dalam pertanyaaan anda, bahwa anda tidak memberikan uang seharga barang tersebut kepada perusahaan untuk membayarkannya sebagai wakil dari anda, kemudian meminta pelunasan dari anda sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan dengan mengambil sekian persen yang telah disebutkan, maka ini merupakan hutang yang mengandung riba yang diharamkan, tidak bisa menjadi mubah meskipun dinamakan dengan ‘pembiayaan’. Tidak ada bedanya juga dengan mengambil prosentase 5 %, lebih banyak atau lebih sedikit dari itu.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Setiap hutang yang dengan syarat ada tambahannya, maka hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini”.
Ibnul Mundzir berkata:
“Mereka telah melakukan ijma’ bahwa jika orang yang memberi pinjaman uang, memberikan syarat kepada orang yang meminjam ada tambahan atau hadiah, lalu meminjamkannya karena itu, maka mengambil tambahannnya itu adalah riba”.
Telah diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka telah melarang piutang yang ada manfaatnya.
(Al Mughni: 6/436)
Wallahu A’lam