Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Hukum Mengkonsumsi Carrageen

256702

Tanggal Tayang : 04-12-2017

Penampilan-penampilan : 5687

Pertanyaan

Apakah Carrageen itu halal? Saya dapatkan di internet tulisan disebutkan di dalamnya adalah bahan yang mencurigakan. Dihasilkan dari lumut, akan tetapi di sela-sela produksinya mengkristal dengan cara etil alkohol atau Isopropil alkohol atau Potasium Chloride atau tanpa bantuan. Kalau telah digunakan dengan potasium chloride atau apa saja disela penggunaan Carrageen. Karena hasil akhirnya akan menjadi halal. Akan tetapi kalau menggunakan etil alkohol atau isopropil alkohol, maka hasil Carrageen itu haram. Perlu diketahui bahwa bahwa instansi yang memproduksi Carrageen dikenal menggunakan bahan untuk mengkristalkan Carrageen.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Carrageen adalah ibarat gula padat yang dikeluarkan dari lumut merah. Digunakan untuk membuat makanan sebagai dasar pokok seperti bahan jeltin.

Carrageen banyak masuk diberbagai makan ringan yang sesuai dengan diet makanan. Begitu juga digunakan dalam spektrum luas dari produk makanan lain.

Sebagai contoh, banyak macam produk daging pembuatan jiltinnya dengan menggunakan Carrageen. Lebih dari itu, bahwa Carrageen sesuai juga digunakan sebagai zat yang intensif dalam berbagai macam kue-kue, makanan anak-anak, produk susu dan kue manis.

tidak mengapa mengkonsumsi apa yang diambil dari lumut. Karena asalnya keluar dari laut jenis tumbuhan dan lainnya adalah halal kalau tidak merusak. Allah Ta’ala berfirman:

(أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ) المائدة/ 96

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” QS. Al-Maidah: 96

Qurtubi rahimahullah mengatakan, (Dan sebagai makanan lezat bagimu) adalah makanan adalah kata yang umum mencakup semua yang bisa dimakan. Digunakan juga untuk makanan khusus. seperti air saja, gandum saja, kurma saja, susu saja. Begitu juga digunakan untuk tidur juga seperti tadi.

Disini sebagai ibarat yang keluar dari laut dan lembut. Daruqutni menyandarkan ke Ibnu Abbas dalam firman Allah Ta’ala:

(أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ) المائدة/ 96

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” QS. Al-Maidah: 96

Binatang buruan adalah yang diburu. Dan makanan itu kata laut. Diriyawatkan dari Abu Hurairah semisalnya. Dan pendapat kebanyakan dari kalangan para shahabat dan tabiin. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Makanannya adalah bangkainya ia masuk dalam arti itu. Diriwayatkan darinya bahwa beliau mengatakan, “Makanannya adalah garam darinya dan sisanya. Bersama dengan sekelompok orang.

Suatu kaum berpendapat, “Makanannya adalah garam yang dihasilkan dari airnya, dan semua bentuk tanaman dan lainnya. “ selesai dari Tafsir Qurtubi, (6/318).

Kedua:

Kalau produk dari  bahan ini mengkristal lewat alkohol. Dan tidak tersisa bekas alkohol di dalamnya. Dimana kalau sekiranya seseorang mengkonsumsi dalam jumlah banyak dari bahan ini tidak akan mabuk, maka ini dimaafkan. Karena kadar yang sedikit dan bercampur.

Telah ada dalam ‘Tausiyat Nadwah Ru’yah Islamiyah Liba’di Masyakil Tibbiyah, berikut ini:

Bahan tambahan dalam makanan dan obat yang asalnya adalah najis atau haram, berubah menjadi bahan mubah secara syar’I dengan salah satu dari dua hal:

1.Bercampur

Bercampur dalam istilah fikih adalah berubah hakekat bahan najis atau haram  dikonsumsi. Berubah bentuknya menjadi bahan berbeda nama, kekhususan dan sifarnya.

2.Hancur

Hal itu dengan bercampur bahan haram atau najis dengan bahan lain bersih dan halal. Biasanya hal itu dapat menghilangkan sifat najis dan haram secara syar’I. kalau sifat yang menjadi campuran lebih banyak dan mengalahkan dari sisi rasa, warna dan bau. Dimana yang dicampur itu hancur dengan yang mencampur, maka hukumnya seperti yang mencampur.

Contoh akan hal itu adalah bahan tambahan yang digunakan untuk mencampurkan dalam alkohol prosentasinya sedikit sekali dalam makanan dan obat-obatan. Seperti pewarna, pengawet , dan emulsi antiseptik.” Selesai

Telah ada dalam ‘Fatawa Majlis Europi Lil Ifta’ Wal Bukhuts, fatwan no. 34: “Ditulis dalam komposisi sebagian makanan ada huruf (E) dengan bahasa Inggris ditambah dengan nomor. Dikatakan, maksudnya adalah ia mengandung bahan buatan dari minyak atau tulang babi. Kalau memang ada ketetapan hal ini, maka apa hukum syar’I tentang makanan itu?

Jawab:

Bahan yang yang disebutkan tadi dengan ada tulisan ( E ) tambahan dari nomor. Adalah komposisi tambahan yang susunannya lebih dari (350) susun. Yaitu bisa jadi dari bahan pengawet, pewarna, perbaikan atau pemanis atau selain itu. Dibagi sesuai dengan asalnya menjadi empat kelompok:

Kelompok pertama: dosis yang asalnya dari bahan kimia buatan

Kelompok dua : dosi yang asalanya dari tumbuhan

Kelompok ketika: dosis yang asalnya dari hewan

Kelompok empat : dosis yang digunakan untuk membusukkan bahan alkohol.

Kalau kelompok keempat : kebanyakan dari bahan pewarna. Biasanya digunakan untuk mencampurnya dengan prosentasi sedikit sekali. dimana bisa lebur dalam bahan pada produk akhir. Dan ini dimaafkan.” Selesai dinukil dari ‘Fiqh Nawazil karangan Doktor Muhammad Jizani, (4/263-267).

Dari sini, maka tidak mengapa mengkonsumsi karaginan. Sebagaimana yang telah kita jelaskan. Dan tidak berdampak merusak.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Al-Liqa Asy-Syahri 17