Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Donor Darah Termasuk Membatalkan Wudu?

Pertanyaan

Apakah seorang muslim diperbolehkan mendonorkan darahnya? Kalau terjadi donor darah, apakah memungkinkan langsung menunaikan shalat setelah donor darah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau ada keperluan mendesak yang membutuhkan donor ini, maka hal itu tidak mengapa untuk orang sakit, para dokter begitu juga kepada orang yang akan mendonorkan. Karena sebrikut ini:

1.Bersasarkan Firman Allah Ta’ala :

( ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعاً )

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” QS. Al-Maidah: 32

Ayat mulia menunjukkan akan keutamaan menjadi sebab hidupnya jiwa yang diharamkan. Tidak diragukan lagi bahwa para dokter dan orang-orang yang menyumbangkan darahnya termasuk menjadi sebab hidupnya jiwa orang yang sakit itu ketika ditinggalkan tanpa ada yang mendonorkan darahnya.

2.Firman Allah ta’ala:

( إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم )

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS.Al-Baqarah: 172

Ayat tersebut menunjukkan meniadakan dosa bagi orang yang terpaksa melakukan yang diharamkan, sementara orang sakit yang terpaksa untuk bantuan darah, maka tidak mengapa orang lain mendonorkan dan menyumbangkan kepadanya.

3.Bahwa kaidah syareat Islam mengandung diperbolehkan mendonorkan darah dimana kaidahnya bahwa kondisi darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang. Kesulitan itu dihilangkan. Kesulitan itu dapat mendatangkan kemudahan. Sementara orang sakit itu dalam kondisi terpaksa dan terkena kondisi keterpaksaan. Bahkan mendapatkan kepayahan yang mengarah kepada kematian, maka diperbolehkan mendonorkan darah kepadanya.” (lihat perincian seputar pembahasan donor darah pada soal no. 2320).

Sementara batalnya wudu dengan keluarnya darah, permasalahan ini telah ada perbedaan di kalangan ahli ilmu rahimahumullah ta’ala. Diantara ada yang berpendapat membatalkan wudu dengan berdalil dengan hadits Abu Darda’ radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam muntah dan berwudu. Dengan mengqiyaskan (menganalogikan) darah kepadanya dengan kesamaan bahwa ia najis yang keluar dari tubuh.

Dan hadits yang diriwayatkan Ahmad, (4/449) Abu Dawud, (2981) Tirmizi, (87). Dan berkata: “Ada pendapat bukan hanya satu dari kalangan ahli ilmu dari para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan selain dari mereka dari kalangan para tabiin, bahwa berwudu dari muntah dan mimisan. Dan ini pendapat Sofyan Tsauri, Ibnu Mubarak, Ahmad, Ishaq. sementara sebagian ahli ilmu tidak perlu wudu dari muntahan dan mimisan. Dan ini pendapat Malik dan Syafi’i. selesai dan ini juga riwayat dari Ahmad. Bagowi mengatakan, “Ini adalanya pendapat mayoritas para shahabat dan tabiin.

Yang kuat adalah bahwa keluarnya darah tidak termasuk pembatal wudu, akan tetapi dianjurkan dengan dalil berikut ini:

1.Asalanya adalah terlepas dari tanggungan. Asalnya tetap dalam suci selagi belum ada dalil sebaliknya. Dan tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan membatalkan (wudu). Oleh karena itu, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada ketentuan sama sekali dari Nabi sallallahu aliahi wa sallam mengharuskan wudu dari hal itu. Ibnu Sa’di rahimahullah mengatakan, “Yang kuat bahwa darah dan muntah serta semisal itu tidak membatalkan wudu baik sedikit maupun banyak. Karera tidak ada dalil yang menunjukkan membatalkan wudu. Dan asalnya tetap dalam kondisi suci.

2.Tidak tetap mengqiyaskan darah dengan lainnya karena illat (sebab) hukumnya tidak sama.

3.Bahwa batalnya wudu dengan keluarnya darah ada perbedaan apa yang ada ketentuan dari para ulama salaf dari atsar yang ada, diantaranya.

Shalatnya Umar bin Khotba radhiallahu anhu dimana lukanya mengucurkan darah. Hasan Al-Basri rahimahullah mengatakan, “Orang Islam senantiasa shalat dengan luka-lukanya.

4.Bahwa keberadaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam berwudu setelah muntah tidak menunjukkan wajib karena kaidahnya bahwa sekedar perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang tidak dibarengi dengan apa yang menunjukkan perintah hal itu tidak menunjukkan wajib. Maksimal hal itu menunjukkan dianjurkan mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang hal itu. Oleh karena itu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan berwudu dari berbekam, muntah dan semisal itu yang mengarah dari sisi dohirnya.

Kesimpulannya, diperbolehkan mendonorkan darah. Orang yang mendonorkan dianjurkan berwudu setelah donor darah. Kalau tidak berwudu tidak mengapa. Wallahu a’lam. Silahkan melihat tentang donor, ‘Mukhtarot Jaliyah karangan Syekh Abdurrahman bin Sa’di, 327. Ahkamul ath’imah Fis Syareah karangan Doktor Abdullah Turaifi, 411. Majalah Majma’ Fiqhi, edisi 1 hal. 32. Naqlud Dam wa Ahkamuhu karangan Sofi, 27. Ahkamul Jirahah Tibbiyah karangan Doktor Syinqiti, 580.

Tentang masalah membatalkan wudu karena keluar darah:

Majmu Fatawa, 20/526. Syarkh Umdatul Ahkam karangan Ibnu Taimiyah, 1/295. Al-Mugni karangan Ibnu Qudamah, 1/234. ‘Taudihul Ahkam karangan Bassam, 1/239. Syarkh Mumti’ karangan Ibnu Utsaimin, 1/221.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid