Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Menaruh Ayat di Dalam Kotak dan Memilih Ayat Secara Acak Setiap Pagi dan Mengamalkannya

Pertanyaan

Sebagian orang menuliskan beberapa ayat yang mereka kagumi pada secarik kertas dan meletakkannya di dalam kotak atau yang serupa dengannya, kemudian setiap pagi ia memilih satu kertas dan mengawali harinya dengannya sebagai risalah Rabbani atau mereka mengamalkan apa yang tertera di atas kertas tersebut, dan menjadikannya sebagai icon hari itu, maka bagaimanakah hukumnya yang demikian itu ?, dan apa hakekat dari keyakinan umum bahwa ayat yang menjadi perhatian mata pada saat membuka mushaf adalah risalah Rabbaniyah atau yang serupa dengannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang anda sebutkan itu tidak ada dasarnya, bahwa ayat yang pertama kali dilihat oleh mata pada saat membuka mushaf merupakan risalah dari Allah, tidak disyari’atkan juga mengambil optimisme dari Al Qur’an, para ulama telah menyebutkan bahwa hal itu mirip dengan perbuatan jahiliyah dan mengundi nasib dengan anak panah.

Yang serupa dengan itu adalah apa yang anda telah sebutkan dengan meletakkan beberapa ayat di dalam kotak dan memilih satu ayat setiap pagi, umat Islam ini tidak membutuhkan hal yang sia-sia dan menyerupai penduduk jahiliyah.

Al Qarafi –rahimahullah- berkata:

“Adapun optimisme yang diharamkan, maka At Tharthusyi dalam catatannya berkata: “Sungguh mengambil optimisme dari mushaf, menepuk pasir, undian, menepuk dengan gandum, dan semua jenis tersebut adalah haram; karena hal itu termasuk sama dengan mengundi nasib dengan anak panah”.

Mengundi nasib dengan anak panah ini adalah kebiasaan pada masa jahiliyah, tertulis pada salah satunya “kerjakan” dan pada anak panah lainnya “jangan dikerjakan” dan pada yang lainnya “ulangi”, jika ia mendapatkan anak panah yang bertuliskan “kerjakan” maka dia terus maju untuk melaksanakan kebutuhannya yang ia inginkan, dan jika yang keluar adalah “jangan dikerjakan” maka ia berpaling dari keinginannya dan meyakini bahwa hal itu akan tercela atau jika yang keluar adalah “ulangi” maka ia mengulangi pengocokan anak panah kembali.

Maka ia memohon nasib baiknya kepada yang ghaib dengan kebiasaan tersebut, maka hal itu adalah bentuk pengundian nasib, jika baik ia ikuti dan jika buruk maka ia tinggalkan.

Demikian juga bagi mereka yang mengambil optimisme dari mushaf dan yang lainnya, sesungguhnya ia meyakini hal yang sama, jika yang keluar baik maka ikuti dan jika buruk maka ia tinggalkan, maka yang demikian itu asli pengundian nasib yang dilarang dalam Al Qur’an dan hukumnya haram”. (A Furuuq: 4/240)

Baca juga jawaban soal nomor: 145596

Disebutkan di dalam Mathalib Ulin Nuha (1/159):

“Membuka optimisme dengan cara membuka mushaf telah dikerjakan oleh Abu Ubaidillah (Ibnu Batthah) dan tidak menjadi pendapat Syeikh Taqiyyuddin juga para imam yang lainnya”.

Telah dinukil dari Ibnu Al ‘Arabi bahwa yang demikian itu haram, diceritakan oleh Al Qarafi dari At Tharthusyi Al Maliki, dan madzhab Syafi’i secara zhahir memakruhkannya.

Mengambil manfaat dari Al Qur’an dengan cara membaca, mentadabburi, dan mengamalkan semua yang ada di dalamnya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam