Alhamdulillah.
Yang tampak bahwa hasil karya tulis ilmiah itu menjadi pemilik penulisnya dan ahli waris setelahnya. Mengcopy dan menggandakan dengan tangan dengan tujuan pribadi bukan tujuan untuk bisnis tidak mengapa. Selagi penulisnya tidak menegaskan melarang untuk khusus penggandaan. Sementara kalau mengcopy dengan tujuan bisnis dan perdagangan, maka hal ini dilarang.
Syekh Bakr Bin Abdullah Abu Zaid mengatakan, “Aturan-aturan yang memberikan perlindungan pada karya tulis dari tindakan sewenang-wenang atau tindakan mengotak atik di dalamnya, menjadikan penulis mempunyai kehormatan dan perlindungan atas hasil karya dan kesungguhannya. Hal ini merupakan perkara yang semestinya sudah diketahui dalam Islam yang dengan jelas ditunjukkan oleh nash-nash syariat dan kaidah-kaidah dan ushul (pokok-pokoknya) yang dapat anda jumpai dalam kitab ‘Adabul Muallifin’ dan ‘Kutubul Isthilah’” (Fiqhun-Nawazil, 2/65).
Majma Al-Fiqhu Al-Islamy yang mengadakan tema ‘Hak Paten’ telah menetapkan sebagai berikut:
Pertama: Nama komersil, merk sebuah produk, logo sebuah produk, tulisan dan inovasi serta penemuan-penemuan adalah hak khusus bagi pemiliknya. Pada zaman modern ini telah dikenal mempunyai nilai berharga digunakan untuk meraih keuntungan. Hak-hak ini dianggap sah dalam syariat, tidak boleh sewenang-wenang. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/187)
Wallahu a’lam