Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Dia Mendapatkan Sejumlah Uang dari Orang Tuanya Untuk Digunakan Keperluan Yang Sudah Ditentukan. Apakah Dia Dibolehkan Menggunakan Untuk Lainnya?

Pertanyaan

Ayahku telaah memberi sejumlah uang untuk kepentingan tertentu tanpa mengharuskan atau melarangku untuk menggunakan selain dari kepentingan itu. Akan tetapi kadang  saya membutuhkan uang untuk kepentingan lain sementara saya tidak punya uangnya, maka saya gunakan uang yang diberikan oleh ayah untuk menunaikan kebutuhan tesrebut. Apa hukum hal itu? Apakah hal itu termasuk memakan harta yanag haram? Perlu diketahui bahwa beliau tidak mengetahui hal itu.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang memberikan sesuatu untuk digunakan pada urusan tertentu, maka dia tidak boleh menggunakan untuk yang lainnya. Kecuali dengan izinnya. Karena ia termasuk hibah yang terikat, maka harus memperhatikan atas ikatan tersebut. Selagi orang yang memberi tidak bermaksud urusan ini dan dirinya merelakan yang lainnya tersebut.

Terdapat dalam kitab ‘Asna Al-Matolib’ karangan syekh Zakariya Al-Anshari rahimahullah, (2/479), “(Kalah ada seseorang memberikan kepadanya uang dan mengatakan ‘Silahkan anda beli) dengan uang itu imamah (kain penutup kepala) atau masuk ke kamar mandi dengannya) atau semisal itu (maka harus ditepati hal itu, untuk menjaga tujuan orang yang memberinya). Hal ini (kalau yang dia bermaksud agar menutup kepalanya) adalah dengan imamah dan bersih-bersih (dengan masuk kamar mandi) karena dia melihat kepala orang tersebut terbuka dan dan badannya tidak terawat adalah kotor. (Kalau tidak) maksudnya kalau dia tidak bermaksud demikian karena dia sekedar basa basi saja, maka  (maka tidak) ada alokasi yang ditentukan, berarti dia telah memilikinya dan dibolehkan menggunakannya sesuai keinginan.

Syekh Ulaisy Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Jika seorang budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan majikannya untuk merdeka dengan membayar sejumlah uang) diberi sejumlah uang, baik oleh sekumpulan orang atau sendiri, lalu uang itu kemudian dia gunnakan, dan kemudian tersisa sedikit. Kalau maksud pemberian donatur  bukan untuk bersedekah  terhadap budak tersebut, karena maksudnya hanya untuk memedekakannya dari perbudakan, atau mereka tidak bermaksud apa-apa, maka para donator itu berhak minta dikembalikan uang sisanya.  Dan masing-masing mengambil bagiannya. Mereka pun berhak meminta kembali uang yang diserahkan budak tersebut kepada tuannya apabila dia membatalkan rencananya setelah membayar uangnya kepada majikannya.

Akan tetapi, kalau maksud pemberian mereka adalah  shodaqah kepada budak mukatab untuk membantunya, maka mereka para donator itu tidak berhak meminta kembali uang sisanya. Mereka pun tidak berhak meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tuannya jika sang budak membatalkan rencananya.

Maka seorang budak mukatab, jika ditolong dengan pemberian uang oleh sejumlah orang untuk memerdekakan dirinya, lalu uang itu digunakan untuk maksud tersebut dan ternyata ada sisanya, jika maksud para donator itu menolongnya adalah sekedar memerdekakan dirinya dari perbudakan, bukan sedekah yang bersifat umum, maka hendaknya budak itu mengembalikan sisanya kepada mereka sesuai jumlahnya masing-masing atau mereka para donatur sukarela memberi sisanya kepada dia. Apabila dia membatalkan rencananya, maka semua uang yang telah diterima tuannya sebelum dia membatalkan rencananya, halal baginya, sebab itu dianggap sebagai penghasilan budak atau sadaqah kepadanya.

Adapun kalau dia dibantu untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan namun dia tidak menunaikan harta tersebut untuk memerdekakan dirinya, maka setiap orang yang membantunya berhak meminta kembali uang yang telah mereka berikan, kacuali kalau mereka sukarela memberikannya, maka uang itu menjadi milik budak tersebut. Jika mereka menolongnya dengan niat sedekah, bukan untuk memerdekakan budak, maka uangnya menjadi miliki tuannya jika dia membatalkan rencananya.”

Al-juzuli berkata,

كُلُّ مَنْ دُفِعَ إلَيْهِ مَالٌ لِأَمْرٍ مَا كَعِلْمٍ وَصَلَاحٍ وَفَقْرٍ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ ذَلِكَ الْأَمْرُ، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ عَدَمُ قَبُولِهِ، وَإِنْ قَبِلَهُ فَيَجِبُ عَلَيْهِ رَدُّهُ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَكْلُهُ فَقَدْ أَكَلَ حَرَامًا (انتهى من منح الجليل (9/475

 “Siapa diberikan uang untuk suatu perkara tertentu, seperti untuk pelajar, untuk orang saleh dan fakir, sementara dia tidak memiliki kriteria tersebut, maka tidak boleh menerimanya Jika dia sudah kadung menerimanya, harus dia kembalikan dan diharamkan baginya memakannya, kalau dia makan, maka dia memakan barang yang haram.” (Al-Minah Al-Jalil, 9/475).

Kalau orang tua anda memberi uang dengan maksud untuk urusan tertentu, maka anda tidak boleh menggunakan hartanya untuk selain itu. Meskipun dia tidak meminta jaminan anda. Namun kalau arahannya bersifat fleksibel, maka jika demikian tidak mengapa jika dipakai untuk keperluan lain. 

Oleh karena itu selayaknya anda berhati-hati menggunakan uang tersebut. Jangan disalurkan untuk keperluan yang apabila orang tua mengeetahuinya, dia tidak menyukainya atau diragukan, apakah beliau ridha atau tidak? Kalau anda ragu-ragu dalam urusan itu, maka anda lebih baik membatasi sesuai tujuan pemberian orang tua anda atau meminta izin terlebih dahulu kepadanya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam