Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Sembelihan Orang Yang Belum Hitan

268607

Tanggal Tayang : 09-12-2017

Penampilan-penampilan : 11298

Pertanyaan

Saya membaca dan mendengarkan disana ada para ulama mazhab Hanbali mengatakan, “Bahwa tidak diperbolehkan sampai ke arah haram atau makruh memakan sembelihan orang Islam atau ahli kitab dimana mereka belum hitan. Mazhab apa saja yang berbeicara tentang masalah ini? Apa yang menjadi sandaran dalam mazhab? Apakah disana ada perbedaan diantara umat Islam dan ahli kitab yang belum dihitan terkait khusus sembelihan hewan?

Ringkasan Jawaban

Kesimpulan jawabannya adalah bahwa orang yang belum hitan dimakan sembelihannya. Baik dia orang Islam atau Ahli Kitab.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, disana ada riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang yang belum hitan tidak (diperbolehkan) memakan sembelihannya. Telah ada dalam ‘Al-Wukuf Wa Tarojul’ karangan Kholal, hal. 146. Hanbal mengatakan, “Saya mendengarkan Abu Abdillah mengatakan, “Tidak (boleh) dimakan sembelihan orang yang belum hitan. Tidak (sah) shalatnya dan tidak (sah) hajinya sampai dia bersuci itu termasuk kesempurnaan Islam.” Selesai

Yang menjadi sadaran dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Zarkazyi rahimahullah mengatakan, “Tidak sah sembelihan orang yang belum dihitan. Hal itu bersandarkan terhadap (pendapat) Ibnu Abbas radhiallahu nahuma.” Selesai dari ‘Syarkh Zarkasyi ‘Ala Mukhtasor Khiroqi, (6/660).

Atsar Ibnu Abbas radhiallahu anhuma diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Musonaf, (11/701) sanadnya dari Ibnu Abbas berkata, “Orang yang belum hitan, tidak diperbolehkan persaksiannya, tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya.” Dinyatakan shoheh Hafid Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala seraya mengatakan, “Dari Ibnu Abbas, “Tidak diterima persaksian orang yang belum sunat, tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shoheh dan dikeluarkan oleh Abdurrozaq dan Baihaqi di ‘Syu’abul Iman dari jalannya. Selesai. Diroyah Fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah, (2/173). Silahkan melihat ‘Tahjil, hal. 17.

Akan tetapi yang tetap dalam mazhab adalah pendapat diperbolehkan memakan sembelihan orang yang belum dihitan.

Mardawi rahimahullah mengatakan, “Ungkapannya ‘Disyaratkan dalam penyembelihan ada empat hal salah satunya adalah kelayakan orang yang menyembelih yaitu dia berakal. Pengarang rahimahullah memasukkan dalam pembahasannya orang yang belum hitan. Dan itu yang benar yaitu dalam mazhab dan itu pendapat mayoritas rekan-rekan mazhab.” Selesai dari ‘Al-Inshof, 27/287).

(Pendapat) yang memperbolehkan adalah yang dikenal dalam mazhab Hanabilah dan itu yang sesuai dengan mayoritas ahli ilmu.

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Jumhur (mayoritas) ahli ilmu berpendapat tidak mengapa memakan sembelihan (orang yang belum hitan). Kalau penyembelihannya dilakukan dengan sempurna.” Selesai dari ‘Al-Istizkar, (26/245).

Dan itu yang kuat, karena dengan meninggalkan hitan tidak mengeluarkan dari lingkupan keislaman. Karena Ahli Kitab dari kalangan Kresten diperbolehkan sembelihannya. Sementara mayoritas orang Kresten tidak berhitan. Apalagi bagi orang Islam itu lebih utama.

Abu Bakar ibnu Munzir rahimahullah mengatakan, “Mereka berbeda pendapat terkait memakan sembelihan orang yang belum hitan. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak dimakan sembelihannya. Mereka adalah Ibnu Abbas dan Hasan Al-Basri. Sementara pendapat yang disandarkan ke Hasan Basri masih diperselisihkan. Hammad bin Abi Sulaiman mengatakan, “Tidak mengapa (memakannya). Ini mirip dengan mazhab Syafi’i. Dan ini pendapat Abu Tsaur dan mayoritas ulama kota dari kalangan pemberi fatwa.

Abu Bkar mengatakan, “Dan ini pendapat kami. Karena Allah Ta’ala ketika memperbolehkan sembelihan ahli kitab, diantara mereka ada yang tidak hitan. Maka sembelihan orang Islam yang belum hitan itu lebih utama. Allah Ta’ala berfirman:

( فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ )

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,” QS. Al=An’an: 118

Dan hal ini termasuk di dalam cakupan ayat itu.” Selesai dari ‘Al-Isyrof, (3/434-435).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ‘Tidak dimakan sembelihan orang yang belum hitan’ dari Ahmad pendapat semisal itu. Yang kuat adalah diperbolehkan (memakannya). Karena dia Muslim, maka seperti seluruh umat Islam lainnya. Kalau diperbolehkan sembelihan orang yang dituduh, pelaku zina dan peminum khomr padahal telah jelas kefasikannya. Begitu juga sembelihan orang Kresten padahal dia kafir dan belum sunat. Maka orang Islam itu lebih utama.” Selesai ‘Al-Mugni, (13/293).

Telah ada (bantahan) larangan (makan) sembelihan orang yang belum hitan adalah sembelihan ahli kitab. Seperti tadi. Karena mayoritas mereka tidak hitan. Sementara sembelihan mereka halal. Bukhori rahimahullah mengatakan, “Ibnu Abbas mengatakan ‘Makanan mereka maksudnya sembelihan mereka.  Hafid Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perkataan Ibnu Abbas (Makanan mereka adalah sembelihannya) ini bersambung di Baihaqi dari jalan Ali bin Abi Tolhah dari Ibnu Abbas dari firman Allah Ta’ala:

( وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ )

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” QS. Al-Maidah: 5

Berkata, “Maksudnya adalah sembelihan mereka.

Orang yang mengatakan seperti ini seharusnya memperbolehkan sembelihan orang yang belum hitan. Karena kebanyakan dari kalangan ahli kitab tidak berhitan. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Hiroql dan kaumnya dengan perkataan (Wahai ahli kitab, kemarilah ke suatu perkataan yang sama antara kita dan anda semua).  Sementara Hiroql dan kaumnya termasuk tidak berhitan dan mereka dinamakan ahli kitab.” Selesai ‘Fathul Bari, (9/637).

Kesimpulannya, bahwa orang yang belum hitan, dimakan sembelihannya baik dia muslim atau ahli kitab.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam