Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Tinggal Di Flat Di Atas Gereja

Pertanyaan

Saya dan istriku dari Suria bermukim di Swedia. Didapati sangat kesulitan dalam mendapatkan tempat tinggal. Kita orang multazim (beragama) dengan agama Islam yang lurus. Dan kita berusaha mengajak ke agama Islam dan kita mempunyai hubungan baik dengan Gereja dan pekerjanya. Dimana tujuan kita berkenalan dengan mereka dan berusaha berdakwah kepada mereka ke agama Islam. Tidak lepas pertemuan atau perkumpulan dengan siapa saja yang Kresten. Berusaha berdakwah baik secara langsung atau tidak langsung. Pertanyaannya adalah di Gereja pada tingkat kedua ada tempat tinggal, dimana pintu dan tangganya berpisah dari pintu masuk Gereja atau ruang pertemuannya. Mereka menawarkan kepada kami agar menyewa tempat tinggal ini dan mereka mengetahui dengan yakin bahwa kami adalah orang Islam yang komitmen dengan sungguh. Sementara tempat tinggal tentunya tidak ada dari gambar Masih seperti salib, apakah diperbolehkan tinggal di dalamnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Barrok hafidohullah, maka beliau menjawab, “Anda diperbolehkan tinggal di tempat ini, meskipun kalau sekiranya di dalamnya ada gambar salib dan syiar Kresten. Mungkin untuk dihilangkan atau ditutupnya kalau tidak bisa dihilangkan.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid