Alhamdulillah.
Anda bersalah dengan mengambil cincin tanpa seizinnya atau tidak memberitahukan ibu anda setelah hilangnya. Seharusnya anda sekarang berterus terang kepada ibu anda dan memohon ampunan darinya serta menggantikannya seperti cincin yang pernah diambilnya. Karena siapa orang yang mengambil barang tanpa izin maka dia termasuk ghasab, maka dia harus mengganti apa yang dia ambil. Namun saat itu umur masih kecil sebelum balig, dosanya dihapus. Akan tetapi tidak menggugurkan tanggungan. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa anak-anak diharuskan menanggung sesuatu yang hilang dan menanggung kekurangan yang terjadi pada nilai sesuatu yang telah dia ambil kemudian mengembalikannya.
Akan tetapi kalau dalam persangkaan kuat anda, kalau terus terang akan berakibat terputus (hubungan) atau percekcokan di antara anda berdua, maka cukup dengan memberikan cincin saja. Meskipun dengan cara memberikan hadiah kepadanya (secara zahir).
Wallahu a’lam