Alhamdulillah.
Shalat id itu hukumnya fardhu kifayah, apabila sebagian umat Islam sudah melaksanakannya dan sudah lebih dari cukup, maka yang lain tidak berdosa. Namun sebagian para ulama mengatakan fardhu ‘ain seperti shalat jum’at. Ketika Konstitusi Pusat Islam mengadakan shalat id berdasarkan rukyatul hilal, maka shalat id hukumnya gugur bagi mereka yang tidak bisa menghadirinya, dan tidak boleh diakhirkan sampai hari kedua atau ketiga dari bulan Syawal, agar semua umat Islam di London bisa menghadirinya. Karena mengakhirkan shalat id itu bertentangan dengan ijma’ para sahabat dan generasi setelahnya. Kami juga tidak mengetahui ada di antara para ulama yang mengatakan demikian.
Namun boleh mengakhirkan sampai pada hari kedua bulan Syawal, jika hari raya baru diketahui setelah tergelincirnya matahari ke arah barat.
Dari Allah-lah setiap petunjuk .