Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Imam Masjid Diperbolehkan Mengumpulkan Zakat Fitrah? Dan Kemana Harus Didistribusikan?

Pertanyaan

Kapan dikeluarkan zakat fitrah, dimana dibagikan. Apakah Imam masjid dibolehkan untuk mengumpulkan kemudian dibagikan kepada orang yang berhak meskipun setelah waktu itu. apakah itu termasuk ikut penambahan harta. Apakah dibolehkan mengirimkan ke para mujahidin di Palestina sebagai contoh atau dimasukkan ke kas pembangunan masjid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Waktu zakat fitrah adalah malam Idul Fitri sampai sebelum shalat id. Dibolehkan mendahului dua hari atau tiga hari sebelumnya. Diberikan kepada orang fakir dari kalangan umat Islam, dan dibolehkan memindahkan zakat Fitrah untuk diberikan kepada orang fakir di negara lain yang penduduknya sangat membutuhkan. Imam Masjid dan semisalnya yang mempunyai amanah dibolehkan untuk mengumpulkan dan membagikan ke orang fakir agar sampai kepada orang yang berhak menerimanya sebelum shalat Id. Kadarnya bukan banyaknya harta, akan tetapi ketentuan syariat adalah satu sha. Orang yang tidak mempunyai kecuali makanan yang cukup pada hari id untuk diri dan orang yang menjadi kewajiban memberi nafkah, maka gugur (kewajiban membayar zakat). Dan tidak dibolehkan menyalurkan Zakat Fitrah untuk membangun masjid atau proyek sosial." .

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/369