Alhamdulillah.
Hukum shalat id fardu kifayah, apabila sudah ada yang melaksanakannya dan lebih dari cukup, maka yang lain tidak berdosa. Dalam gambaran soal di atas, pelaksanaan fardu kifayah sudah dilakukan oleh mereka yang shalat terlebih dahulu dan kepada merekalah imam berkhutbah. Barang siapa yang ketinggalan dan ingin mengqadha’nya, maka hal itu disunnahkan baginya. Caranya dengan melaksanakan shalat id sesuai dengan sifat-sifatnya, namun tanpa khutbah setelahnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, an Nakho’I dan yang lainnya dari para ulama.
Yang menjadi dasar dari pendapat di atas adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
إذا أتيتم الصلاة فامشوا وعليكم السكينة والوقار فما أدركتم فصلوا ومافاتكم فاقضوا
“Apabila kalian mendatangi shalat berjama’ah, maka berjalanlah dengan santai dan tenang, jika kalian mendapati jama’ah maka shalatlah, dan jika terlambat maka qadha’lah (gantilah)”.
Diriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya jika ia terlambat shalat id bersama imam, maka dia mengumpulkan anggota keluarganya dan pembantunya, kemudian pembantunya Abdullah bin Abi ‘Utbah menjadi imam shalat dua raka’at dengan takbir pada keduanya.
Namun bagi mereka yang mendatangi mushalla id pada saat imam berkhutbah maka hendaknya mendengarkan terlebih dahulu lalu mengqadha’ setelah itu, hingga mampu menggabungkan kedua maslahat secara bersamaan.