Alhamdulillah.
Ya, qoza’ adalah memotong sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Sementara kalau memendekkan sebagian rambut kepala, seperti disisi-sisinya dan membiarkan sisi tengahnya, maka ini tidak masuk pengertian qoza’. Akan tetapi kalau terlalu pendek, maka itu juga dilarang karena menyerupai qoza’. Karena memendekkan rambut dengan cara seperti ini – sekarang- termasuk kekhususan orang kafir dan fasik. Bukan kekhususan orang yang terjaga dan adil. Maka seorang muslim tidak layak menyerupai mereka.
Kami telah tanyakan kepada fadhilatus Syekh Abdurrahman Barrak hafidahullah terkait pertanyaan yang ada, maka beliau menjawab, “Ini menyerupai qoza’ meskipun tidak termasuk qoza’. Sebagiannya menyerupai orang kafir yang masuk ke dalam umat Islam.” Selesai
Telah ada penjelasan hal itu secara terperinci dalam jawaban soal no. 110209.
Wallahu a’lam .