Alhamdulillah.
Pertama:
Diwajibkan untuk berlaku adil kepada anak-anak dalam hal pemberian, tidak boleh mengutaman sebagian di antara mereka; karena adanya larangan dari Nabi untuk mengistimewakan sebagian dari mereka, memberikan kepada sebagian mereka dan tidak kepada yang lain maka dinamakan dengan kejahatan dan kezhaliman, dan enggan untuk menjadi saksi atasnya dan menyuruh untuk mengembalikannya.
Dari Nu’man bin Basyir –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang ayah membawa anak laki-lakinya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata:
إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا) فَقَالَ : لَا . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَارْجِعْهُ )
أخرجه البخاري (2586) ومسلم 1623
“Sungguh saya telah memberikan kepada anak laki-laki saya ini seorang pembantu laki-laki”. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah semua anakmu kamu berikan hal yang sama ?”, ia menjawab: “Tidak”. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Maka kembalikanlah”. (HR. Bukhori: 2586 dan Muslim: 1623)
Dan di dalam redaksi Imam Muslim (1623) maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
يَا بَشِيرُ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا؟ قَالَ : نَعَمْ . فَقَالَ : أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا ؟ قَالَ : لَا . قَالَ : فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Wahai Basyir, apakah kamu mempunyai anak selain ini ?”, ia menjawab: “Iya”, beliau bersabda: “Apakah semua mereka kamu berikan hal yang serupa ?”, ia menjawab: “Tidak”, beliau bersabda: “Kalau begitu janganlah kamu mempersaksikanku; karena aku tidak bersaksi pada kejahatan”.
Jalan yang adil antara anak laki-laki dan perempuan adalah: agar dibagikan kepada mereka sesuai dengan pembagian Allah di dalam warisan, bagi anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan, sesuai pendapat yang lebih kuat.
Baca juga jawaban soal nomor: 178463
Kedua:
Karena pemberian tersebut lebih mengutamakan anak laki-laki dari pada anak perempuan, gedung sudah diberikan kepada anak laki-laki, rumah yang diberikan kepadanya juga sudah di balik namakan atas nama dia. Sementara para anak perempuan belum di baliknamakan atas nama mereka, akan tetapi dikembalikan lalu anak laki-lakinya juga masih ikut serta di dalamnya karena membangun di atas pondasinya. Membangun lantai lain di atasnya ini merupakan pemberian yang menzhalimi, wajib dikembalikan meskipun ibunya sudah meninggal dunia.
Baca juga jawaban soal nomor: 22169.
Ketiga:
Karena ibunya sudah wafat, maka harta warisannya wajib dibagikan setelah harta yang dihibahkan kepada anak-anak perempuannya dikembalikan, dan ayahnya pun mengembalikan harta yang telah dihibahkannya kepada anak laki-lakinya.
Pembagian harta tersebut dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup pada hari di mana ibunya meninggal dunia, mereka adalah suaminya, anak laki-lakinya dan tiga anak putrinya.
Suami mendapatkan = ¼
Sisanya dibagi kepada anak-anaknya, bagian laki-laki dua kali lipatnya bagian perempuan
Kalau harta warisannya kita jadikan 20 bagian, maka suaminya mendapatkan 5 bagian, anak laki-laki mendapatkan 6 bagian, dan masing-masing anak perempuan 3 bagian.
Adapun yang menjadi hak anak perempuan setelah ibunya meninggal dunia, jika ibu tersebut tidak mempunyai ahli waris kecuali mereka yang telah disebutkan, maka semua harta warisnya (anak perempuan) menjadi hak dari ayahnya.
Namun jika dia telah menikah dan mempunyai anak-anak, maka harus diketahui dulu semua ahli warisnya sehingga hartanya memungkinkan untuk dibagi.
Keempat:
Gedung yang telah dibangun oleh anak laki-lakinya beberapa lantai di atas gedung ibunya, maka akan menjadi haknya setelah dihitung.
Jika terjadi perhitungan, maka bangunan tiga lantai tersebut dihargai secara terpisah tanpa pondasi dan menjadi hak miliknya anak laki-laki; maksudnya adalah 3 lantai itu dihitung berapa harganya kalau dijual tanpa mengikutsertakan lantai dan pondasi bawahnya.
Dan ayahnya wajib mengambil kembali apa yang telah diberikannya kepada anak laki-lakinya, jika dia ingin memberikan kepada salah satu dari anak-anaknya, maka wajib untuk berlaku adil di antara mereka, dan memberi anak laki-laki dua kali lipatnya anak perempuan.
Dan yang lebih utama bagi mereka adalah menemui seorang ulama yang dapat dipercaya, sholeh dan wara’; untuk membantu memutuskan dan memperbaiki keadaan mereka.
Wallahu A’lam