Alhamdulillah.
Pertama:
Pengobatan dengan qistul hindi termasuk pengobatan nabawi yang bermanfaat. Imam Bukhari rahimahullah telah membuat satu bab dalam shahihnya, bab pengobatan lewat hidung dengan Qistil hindy. Kemudian beliau menyebutkan hadits Ummu Qois binti mihshan, dia berkata, saya mendengat Nabi sallallahualaihiwa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِهَذَا العُودِ الهِنْدِيِّ ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ : يُسْتَعَطُ بِهِ مِنَ العُذْرَةِ ، وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الجَنْبِ (رواه البخاري، رقم 5692 و مسلم، رقم 2214)
“Gunakanlah dahan kayu India, karena di dalamnya terdapat tujuh macam penyembuh dan dapat menghilangkan penyakit (racun) di antaranya adalah penyakit yang menimpa tenggorokan dan radang yang menimpa selaput paru-paru.” (HR. Bukhari, no. 5692, Muslim, no. 2214)
Kedua:
Sengaja menghirup rokok dan asap bukhur (semacam dupa) dapat membatalkan (puasa) menurut sekelompok ulama fikih dan ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah dan Malikiyah dan termasuk fatwanya Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Karena uap itu partikel yang terasa dan terlihat. Kalau seseorang menghirupnya akan masuk ke dalam hidungnya kemudian ke lambungnya.
Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya, 2/97 berkata, “Seandainya seseorang memasukkan asap ke tenggorokannya, dengan cara apapun memasukkannya, walaupun seandainya asap bukhur keluar lalu dia masukkan ke dalam dirinya dan sengaja dia mengisapnya dan dia sadar sedang puasa, maka batal puasanya, karena perkara tersebut dapat dia hindari. Ini perkara yang banyak diabaikan manusia.”
Ad-Dardir dalam kitab As-Syarhul-Kabir (1/525) mengatakan, “Dan dengan meninggalkan sampainya bakhur, yaitu asap yang membumbung dari sesuatu yang terbakar seperti kayu cendana dan sama juga asap yang keluar dari ceret, kapan saja sampai ke tenggorokan maka diharuskan mengqadhanya.
Termasuk juga (dianggap membatalkan) rokok yang dihisap dengan pipa dan semisalnya. Karena sampai ke tenggorokan bahkan sampai ke lambung, berbeda dengan mencium bau asap dan semisalnya tanpa memasukkan asap ke dalam tenggorokannya, maka hal itu tidak membatalkan (puasa).”
Bahkan Bahuti dan ulama lain dari kalangan Hanabilah menyatakan dengan jelas bahwa jika seseorang sengaja memasukkan asap sampai ke lambung, maka dia membatalkan. Dia juga berkata bahwa jika asap tersebut masuk tanpa sengaja, maka dia tidak membatalkan puasa.
Diketahui dari sini, bahwa siapa yang menghirup asap dengan sengaja, maka puasanya batal.” (Kasyaful Qana’, 3/370). Silahkan lihat juga di ‘Hasyiyatur Raudh, Ibnu Qosim, 3/402.
Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, (26/210), “Ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa orang yang berpuasa kalau memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dan mencium baunya, maka dapat membatalkan (puasanya). Karena memungkinkan baginya untuk menghindarinya, kalau tidak sampai ke tenggorokannya, maka tidak membatalkan.”
Sedangkan kalau mencium udara yang ada bau bunga mawar dan semisalnya yang tidak ada bentuknya, maka tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Hanafi dan makruh menurut mazhab Maliki.
Sebagaimana dimakruhkan dalam mazhab Syafii mencium bebauan dan semisalnya di siang hari bagi orang yang berpuasa. Karena hal itu termasuk melampaui batas. Oleh karena itu dianjurkan untuk meninggalkannya. Sementara menurut ulama mazhab Hambali, kalau bau wangi yang berbentuk bubuk, dimakruhkan menciumnya. Karena kalau menciumnya khawatir masuk ke tenggorokannya. Oleh karena itu tidak dimakruhkan mencium bunga dan parfum anbar dan misik yang tidak berbentuk bubuk.
Silahkan lihat jawaban soal no. 37706 dan no. 106450 .
Biasanya kalau anda mendekatkan asap qistul hindi dengan hidung anda lalu anda menghirupnya, maka dia akan masuk ke dalam tenggorokan anda. oleh karena itu kalau anda ingin menggunakannya, hendaknya gunakan sebelum fajar, dan setelah magrib. Itu sudah cukup insya Allah.
Wallahu a’lam