Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Membaca Al Qur’an di Dalam Shalat Dengan Menggunakan Bahasa Inggris

Pertanyaan

Saya telah memeluk agama Islam sejak dua tahun yang lalu, saya berkomitmen sekali untuk mendirikan shalat dan membaca Al Qur’an dengan detail, akan tetapi sejak beberapa waktu yang lalu, saya tidak mengetahui tentang perbedaan pendapat seputar shalat dan membaca Al Qur’an dengan bahasa pertama saya, bahasa Inggris, karena saya tidak mampu menggunakan bahasa Arab dengan lancar kecuali hanya ucapan selamat yang dasar dan beberapa doa saja. Latihan dan pendapat apakah yang benar bagi seorang mukmin yang tidak bisa mengucapkan bahasa Arab yang terkait dengan shalat dan membaca Al Qur’an ?, dan yang lebih penting dari itu, apakah shalat-shalat saya sebelumnya –yang telah saya lakukan dan saya baca secara lengkap dengan menggunakan bahasa Inggris- dan apakah membaca Al Qur’an itu batil karena saya membacanya dengan bahasa Inggris ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk menghafalkan surat Al Fatihah; karena shalat tidak sah kecuali dengannya, sebagaimana yang tertera di dalam kitab Shahihain dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لا صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

  البخاري  756 ومسلم  394 

“Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca pembuka Al Qur’an (surat Al Fatihah)”. (HR. Bukhari: 756 dan Muslim: 394)

Beliau juga bersabda kepada seseorang yang shalatnya tidak sempurna:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ 

رواه البخاري (757) ، ومسلم (397(

“Jika kamu mendirikan shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an”. (HR. Bukhari: 757 dan Muslim: 397)

Membaca Al Qur’an tidak sah selain dengan bahasa Arab; karena Al Qur’an jika diterjemahkan maka sudah bukan Al Qur’an akan tetapi menjadi tafsir Al Qur’an.

Dari sinilah jumhur ulama fikih telah berpendapat wajib membaca Al Qur’an dengan bahasa Arab di dalam shalat, dan bacaan itu tidak sah kecuali dengan menggunakan bahasa Arab.

Berbeda dengan Abu Hanifah –rahimahullah- yang mengganggap sah bacaan selain dengan bahasa Arab, kedua muridnya –Abu Yusuf dan Abu Muhammad- telah membatasi bolehnya tersebut hanya bagi mereka yang tidak mampu berbahasa Arab.

Telah disebutkan di dalam Tabyiin Al Haqaiq Syarh Kanzu Ad Daqaiq (1/110):

“Adapun bacaan (Al Qur’an) dengan bahasa Persia maka dibolehkan menurut pendapat Abu Hanifah.

Abu Yusuf dan Muhammad berkata:

“(Hal itu) tidak boleh jika dia mampu berbahasa Arab, karena Al Qur’an adalah nama dari redaksi bahasa Arab berdasarkan firman-Nya:

إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا

الزخرف: 3 

“Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa Arab”. (QS. Az Zukhruf: 3)

Di dalam firman-Nya yang lain:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا

يوسف: 2 

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur'an dengan berbahasa Arab”. (QS. Yusuf: 2)

Maksudnya adalah redaksi (susunan kalimat) nya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Tidak boleh membaca (Al Qur’an) selain dengan bahasa Arab, juga tidak boleh merubah lafadznya dengan lafadz bahasa Arab, baik dia mampu membaca bahasa Arab atau tidak mampu. Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i, Abu Yusuf dan Muhammad.

Abu Hanifah berkata:

“Yang demikian itu boleh”. Sebagian pengikutnya berkata: “Hal itu hanya boleh bagi mereka yang tidak mampu berbahasa Arab”.

Yang menjadi landasan beliau adalah firman Allah –Ta’ala-:

وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ

   الأنعام: 19

“Dan Al Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al Qur'an (kepadanya)”. (QS. Al An’am: 19)

Dan tidaklah setiap kaum itu diberi peringatan kecuai dengan bahasa mereka.

Menurut hemat kami firman Allah:

“Al Qur’an dengan berbahasa Arab”. (QS. Yusuf: 2)

dan firman-Nya yang lain:

بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ

١٩٥

“Dengan bahasa Arab yang jelas”. (QS. Asy Syu’ara’: 195)

Dan karena Al Qur’an adalah mu’jizat, lafadz dan maknanya,  jika dirubah, maka telah keluar dari redasksinya, dan sudah bukan sebagai Al Qur’an tidak juga serupa denganya, akan tetapi sudah menjadi tafsirnya, kalau saja tafsinya sama dengan Al Qur’an, maka mereka merasa tidak berdaya pada saat Al Qur’an menantang untuk mendatangkan satu surat yang serupa dengannya. Adapun pemberian peringatan jika ditafsirkan untuk mereka, maka peringatan tersebut dengan orang yang mentafsirinya bukan dengan tafsirnya.

Pasal:

Jika ia belum mampu mengucapkan bahasa Arab, maka ia wajib untuk mempelajarinya, kalau ia tidak melakukannya padahal mampu untuk belajar, maka shalatnya tidak sah, namun jika ia tidak mampu atau khawatir akan ketinggalan waktu dan telah mengetahui satu ayat dari surat Al Fatihah, maka hendaknya ia mengulang-ulang sebanyak tujuh kali.

Dan jika ia tidak mampu satu ayat pun dari surat Al Fatihah, sementara ia telah menghafal surat yang lain, maka cukup dengan membaca hafalannya tersebut sesuai dengan kemampuannya jika ia mampu untuk itu, tidak boleh dengan selainnya, hal ini didasarkan kepada riwayat Abu Daud dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إذا قمت إلى الصلاة، فإن كان معك قرآن فاقرأ به، وإلا فاحمد الله، وهلله، وكبره ولأنه من جنسها، فكان أولى. ويجب أن يقرأ بعدد آياتها ...

“Jika kamu telah mendirikan shalat, dan kamu mempunyai hafalan Al Qur’an maka bacalah (hafalanmu), kalau tidak maka bacalah hamdalah (alhamdulillah) , La Ilaha Illah, dan bertakbir-lah (membaca Allahu Akbar), karena semua itu masih sejenis dengannya, hal itu lebih utama, dan wajib membacanya sejumlah ayat (Al Fatihah)”.

Jika ia tidak mampu sama sekali membaca Al Qur’an, dan tidak memungkin baginya untuk mempelajarinya sebelum berakhirnya waktu shalat, maka ia wajib membaca:

سبحان الله، والحمد لله، ولا إله إلا الله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله

Hal ini didasarkan kepada riwayat Abu Daud berkata: “Ada seseorang yang datang kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata:

إني لا أستطيع أن آخذ شيئا من القرآن، فعلمني ما يجزئني منه. فقال: قل: سبحان الله، والحمد لله، ولا إله إلا الله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله قال: هذا لله. فما لي؟ قال: تقول: اللهم اغفر لي، وارحمني، وارزقني، واهدني، وعافني

“Sungguh saya tidak mampu untuk menghafal sebagian dari Al Qur’an, maka ajarkanlah kepadaku beberapa ayat yang dianggap sah, maka beliau bersabda: “Ucapkanlah: Subhanallah (Maha suci Allah), Alhamdulillah (segala puji hanya bagi Allah), Lailaha illallahu (tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah), dan Allahu Akbar (Allah Maha Besar) serta La haula wala quwwata illa billahi (tiada daya dan kekuatan kecuali karena Allah)”. Ia berkata: “Semua ini untuk Allah, maka apa yang menjadi bagian saya ?”, beliau menjawab: “Ucapkanlah: Ya Allah, ampunilah dosaku, kasih sayangilah diriku, berilah aku rizeki, berilah aku petunjuk, dan berilah aku kesehatan”.

(Al Mughni: 1/350)

Adapun membaca lebih dari Al Fatihah maka tidaklah wajib.

Adapun takbir, tasbih, tasyahud, maka anda wajib untuk mengetahuinya, dan diucapkannya dengan bahasa Arab, jika ia tidak mampu akan hal itu, maka ia boleh menggunakan bahasanya sendiri menurut jumhur ulama’.

Baca juga jawaban soal nomor: 3471 dan 20953.

Kedua:

Shalat yang telah anda lakukan dengan bacaan Al Qur’an dengan bahasa Inggris semoga anda tetap mendapatkan pahala dan tidak ada hukuman karena ketidaktahuan anda tentang hukumnya, juga karena memperhatikan madzhab yang membolehkan membaca selain dengan bahasa Arab.

Sejak sekarang anda harus menghentikan membaca Al Qur’an di dalam shalat dengan selain bahasa Arab, belajarlah membaca Al Fatihah dan beberapa surat pendek, atau beberapa ayat yang memungkinkan anda untuk mempelajarinya dan shalat dengannya.

Tidak masalah juga membaca terjemahan Al Qur’an di luar shalat, bahkan sebaiknya memang demikian, untuk menambah pemahaman dan ilmu.

Baca juga jawaban soal nomor: 1690

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam