Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) Pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya memakai kawat gigi (behel) pada siang hari bulan Ramadhan ?, karena ada semacam bahan baku yang dipakai serupa dengan garam, dan sulit untuk dibersihkan dan dikeluarkan, bahan tersebut digunakan setelah giginya selesai dirapikan, dipasang kawat tersebut untuk menetapkan posisi giginya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah memakai kawat gigi untuk merapikan gigi pada siang hari di bulan Ramadhan, dengan adanya benda padat kering yang tidak meleleh di dalam mulut  seperti yang anda sebutkan tidak mempunyai pengaruh apapun.

Dan sebaiknya benda padat kering tersebut dibersihkan dan dihilangkan, setiap kali menempel.

Jika mengalami kesulitan untuk menghilangkannya, maka dibiarkan saja dan tidak mempunyai pengaruh apapun sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam