Alhamdulillah.
Kami tidak mengetahui nash (dalil) agama yang menunjukkan anjuran seorang suami menggauli (Jima) istrinya malam jum’ah secara khusus. Apalagi mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Akan tetapi sebagian ahli ilmu berpendapat anjuran menggauli (Jima’) istrinya pada malam jum’ah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ... الحديث .
رواه البخاري 881 ، ومسلم 850
“Siapa yang mandi janabat pada hari jum’ah kemudian dia berangkat, maka seakan dia mempersembahkan unta.” HR. Bukhori, 881 dan Muslim, 850.
Nawawi rahimahullah mengomentari, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ‘Siapa yang mandi janabat pada hari jum’ah’ artinya adalah mandi seperti mandi janabat dalam tata caranya. Ini penafsiran yang terkenal.
Sebagian rekan kami dalam kitab-kitab fikih berpendapat ‘Maksudnya adalah benar-benar mandi janabat. Mereka mengatakan, “Dianjurkan baginya menggauli istrinya agar dapat menahan pandangan dan lebih menentramkan jiwabnya. (pendapat ini) lemah atau batil. Yang benar adalah apa yang telah kami ketengahkan tadi. Selesai dari ‘Syarkh Nawawi ‘Ala Muslim, (6/135).
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam redaksi Ibnu Juraij dari Sumayyi di (Mushonnaf) Abdurrozzaq ‘Hendaknya salah seorang diantara kamu mandi seperti mandi janabat. Yang nampak adalah menyerupakan caranya bukan hukumnya, dan ini pendapat mayoritas (ulama).
Dikatakan, “Di dalamnya ada isyarat agar berjima’ pada hari jum’ah agar dapat mandi janabat. Hikmah yang terkandung di dalamnya adalah agar jiwanya tenang ketika berangkat shalat (Jum’ah). Matanya tidak melihat ke yang lainnya. Di dalamnya juga (anjuran) istri agar mandi janabat juga pada hari itu.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sebagian rekan-rekan kami berpendapat seperti ini, dan ini lemah atau batil. Yang benar adalah yang pertama. Selesai
Ibnu Qudamah menceritakan dari Imam Ahmad, telah ada ketetapan juga dari sekelompok ulama tabiin. Qurtubi mengatakan, “Ini adalah pendapat yang tepat, tidak perlu anggapan itu batil meskipun yang pertama itu lebih kuat. Mungkin yang dimaksud batil di sini adalah dalam mazhabnya.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (2/366).
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ، وَغَدَا وَابْتَكَرَ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
رواه أبو داود (345)، والترمذي (496)، والنسائي (1381)، وصححه الألباني
“Siapa yang menyiram kepala dan mandi janabat, kemudian berangkat lebih awal, dekat dengan imam dan tidak melakukan (amalan) yang sia-sia. Maka pada setiap langkahnya (mendapatkan pahala) puasa dan qiyam selama setahun. “HR. Abu Dawud, 345, Tirmizi, 496, Nasa’I, 1381 dinyatakan shoheh oleh Albani.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dengan kata ‘Gasala’ huruf sin nya ringan tanpa ditasydid. Dan kata ‘Gossala’ dengan ditasydid. Keduanya telah dikenal, sementara yang lebih kuat menurut ulama peneliti (muhaqqiq) adalah yang ringan tanpa tasydid.
Menurut redaksi yang dengan tasydid, maka artinya ada tiga versi:
Pertama, menggauli (jima’) istrinya sehingga mengharuskan mandi besar. Dan suaminya juga mandi besar. Mereka mengatakan, “Dianjurkan (suami) menggaulinya pada hari ini (Jum’ah) agar (hatinya) aman melihat di jalan apa yang dapat menyibukkan hatinya.
Kedua, maksudnya adalah menyiram tiga kali tiga kali anggota tubuh wudhu, kemudian mandi besar untuk jum’ah.
Ketiga, mencuci baju dan menyiram kepalanya kemudian mandi besar untuk jum’ah.
Sementara kalau redaksinya dengan ringan (tanpa tasydid) maka artinya juga ada tiga versi:
Pertama, jima (berhubungan badan) ini pendapat Azhari. Berkata ‘Dikatakan غَسَلَ امْرَأَتَهُ’ maksudnya adalah menggauli istrinya.
Kedua, menyiram kepala dan mencuci bajunya
Ketiga, berwudhu.
Yang menjadi pilihan adalah apa yang dipilih oleh Baihaqi dan peneliti lainnya adalah dibaca dengan ringan (tanpa Tasydid) dan artinya adalah menyiram kepalanya. Hal ini dikuatkan dengan riwayat Abu Dawud dalam hadits ini :
مَنْ غَسَلَ رَأْسَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ
“Siapa yang menyiram kepalanya dan mandi besar pada hari jum’ah.
Penafsiran ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di Sunannya dan Baihaqi. Dari Makhul dan Said bin Abdul Aziz.
Baihaqi mengatakan, ini jelas dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Disebutkan kepala secara tersendiri karena mereka biasanya memberi minyak dan khitmiy (nama tumbuh-tumbuhan) dan semisalnya. Dimana biasanya mereka menyiramnya terlebih dahulu kemudian mandi besar.” Selesai dari ‘Majmu Syarkh Muhazab, (4/543).
Yang kuat, bahwa hadits yang menyuruh mandi pada hari jum’ah terkait dengan berangkat untuk shalat jum’ah. Karena dianjurkan mandi besar, memakai wewangian dan minyak rambut. Tidak ada keterkaitan sedikitpun dengan anjuran berjima’ pada waktu ini (Jum’ah).
Wallahu a’lam