Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Diperkenankan Menikah Dengan Tanpa Keridloan Dari Sang Ayah ?

30796

Tanggal Tayang : 15-12-2014

Penampilan-penampilan : 5943

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan seorang lelaki menikahi seorang wanita yang ia kagumi karena agama dan akhlaknya sedang kedua orang tuanya tidak ridlo akan hal tersebut ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak salah pilihan seorang anak jika yang dia kagumi adalah agama dan budi pekertinya karena yang demikian itu merupakan wasiat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bagi seseorang yang berkehendak untuk menikah, dalam sebuah riwayat :

فعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " تُنكح المرأة لأربعٍ: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك " . رواه البخاري ( 4802 ) ومسلم( 1466 ) .

Dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Seorang wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya dan karena agamanya, maka pilih dan carilah yang baik agamanya niscaya kedua tanganmu tidak akan merugi ”. hadits Riwayat Bukhari ( 4802 ) dan Muslim ( 1466 ) .

Dan kami sampaikan nasehat bagi orang tua anda dari Syaikh Ibnu Utsaimin yang berkaitan dengan kondisi anda...As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata :

Pertanyaan ini menjadikan kami untuk memberikan dua nasehat ; Nasihat yang pertama diperuntukkan untuk ayah anda sekiranya dia telah bersikeras melarang anda menikah dengan seorang wanita sebagaimana yang anda kemukakan bahwa dia memiliki pemahaman agama dan akhlak yang baik, maka sesungguhnya sebuah kewajiban bagi ayah anda untuk memberikan izin kepada anda agar bisa menikahinya kecuali jika memang ayah anda memiliki sebab-sebab syar’i dan dia telah memberitahukan serta menjelaskannya sehingga menjadikan anda puas dan menentramkan hati anda, dan terkait perkara ini hendaknya ayah anda mengukur hal tersebut terhadap dirinya seandainya ayahandanya melarang dia untuk menikah dengan gadis yang ia kagumi akhlak dan budi pekertinya, tidakkah dia akan merasa bahwasannya yang demikian itu merupakan penghinaan dan pengekangan akan kebebasannya ? Maka apabila dia tidak rela yang demikian ini terjadi pada dirinya dari sikap ayahandanya, lalu bagaimana bisa dia rela hal tersebut berlaku kepada putranya ?? Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

 “ لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه”

“Belum dikatakan sempurna keimanan salah seorang dari kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya ”.

Maka tidak halal bagi ayah anda jika dia bersikukuh mencegah anda untuk menikahi gadis tersebut tanpa ada sebab syar’i, dan jika memang ada sebab-sebab yang syar’i dalam pelarangan tersebut maka hendaklah dia menjelaskannya kepada anda sehingga anda menjadi puas.

Adapun nasehat yang saya kemukakan untuk anda wahai saudara penanya ; maka saya mengatakan : Apabila memungkinkan bagi anda untuk beralih dari gadis tersebut kepada gadis yang lain demi keridloan ayah anda dan anjuran untuk tetap menjaga keutuhan dalam rumah tangga dan menghindari perseteruan maka lakukanlah.

Dan apabila hal demikian tidak memungkinkan bagi anda sekiranya hati anda telah terikat dengan gadis tersebut dan anda juga mengkhawatirkan jika anda meminang gadis lain belum tentu ayah anda mau menerima pernikahan anda dengan gadis ini – karena sesungguhnya ada di antara sebagian manusia yang di dalam hatinya ada sifat cemburu dan hasad meskipun kepada anak-anaknya sendiri yang dia ( ayah ) mencegah mereka dari apa yang mereka inginkan – saya mengatakan : apabila anda takut dan khawatir akan hal ini dan anda tidak bisa mengekang kesabaran terhadap gadis yang hati anda telah terpaut kepadanya; maka anda tidak berdosa jika menikahi gadis tersebut meskipun ayah anda akan membenci anda, dan semoga nanti setelah pernikahan dia akan bisa menerima keadaan dan akan sirna kebencian yang ada dalam hatinya, dan kami memohon kepada Allah agar memberikan Taqdir bagi anda yang di dalamnya terdapat kebaikan dari dua perkara. “ Fatawa Islamiyah ” ( 4/ 193-194 ).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam