Alhamdulillah.
Haram hukumnya menyimpan uang di bank ribawi, kecuali untuk keperluan menjaga uang, dan pada saat itu hanya diperbolehkan menyimpan di rekening saja, dan tidak boleh menyimpannya di rekening tabungan (deposito) meskipun tidak mengambil bunganya, karena menyimpan di rekening tabungan itu merupakan piutang kepada riba, berbeda dengan rekening biasa, meskipun ada sisi membantu bank tersebut, akan tetapi nasabah tidak ikut terlibat pada akad ribawi bersama pihak bank.
Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah (13/346):
“Tidak boleh menyimpan uang dan yang serupa dengannya di bank ribawi dan yang serupa dengannya, termasuk yayasan/lembaga ribawi, baik menyimpan tersebut dengan adanya bunga atau tanpa bunga; karena hal tersebut berarti membantu dalam hal dosa dan permusuhan, Allah –Ta’ala- berfirman:
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)
Kecuali jika khawatir akan terjadi pencurian, ghasab atau yang serupa dengannya, dan tidak ada cara untuk menjaganya kecuali dengan menyimpannya di bank ribawi misalnya, maka ia mendapatkan keringanan untuk menyimpannya di bank atau yang lainnya yang mengandung riba, tanpa bunga, dalam rangka untuk keamanan; karena termasuk mengerjakan dua larangan yang lebih ringan”.
Kedua:
Dibolehkan untuk menginvestasikan uang di bank-bank yang muamalahnya sesuai dengan syari’at, tidak ada masalah juga untuk memanfaatkan keuntungannya pada semua lini pemanfaatan.
Bank yang disebutkan di negara si penanya di atas, dananya banyak dipakai untuk investasi untuk pembelian barang instansi pemerintah yang mengandung riba, sesuai dengan laporan tahunannya yang tertera di dalam websitenya, maka tidak boleh menginvestasikan uang di dalamnya, akan tetapi hanya cukup dengan menabung dengan rekening biasa jika dibutuhkan.
Kalau memungkinkan untuk berpindah ke bank lain yang lebih utama dan lebih bersih (dari riba), maka hal itu lebih baik.
Wallahu A’lam