Alhamdulillah.
Kebanyakan para ulama berpendapat, bahwa dia tidak perlu dikhitan. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau dia meninggal belum dikhitan, maka ada tiga pendapat. Yang kuat dan ini dikuatkan oleh mayoritas ulama adalah tidak dikhitan. Karena khitan adalah bentuk kewajiban, dan hal itu telah hilang dengan kematian.
Kedua, harus dikhitan, baik dewasa maupun anak kecil.
Ketiga, dikhitan bagi yang dewasa, tidak bagi anak-anak. Kedua pendapat ini dikemukakan dalam Al-Bayan, akan tetapi keduanya lemah dan menyalahi yang lebih kuat (syadz). (Al-Majmu, 1/352)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Khitan (maksudnya bagi orang yang meninggal dunia) tidak dianjurkan, karena mengeluarkan dari sebagian anggota badannya. Ini pendapat mayoritas ahli ilmu. Ada juga pendapat sebagian ulama bahwa dia harus dikhitan, ada yang mengatakan bahwa itu adalah pendapat Imam Ahmad. Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih utama seperti yang telah kami sebutkan.” (Al-Mughni, 3/484).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang anak kecil yang meningeal dunia sementara dia belum disucikan (maksudnya belum dikhitan), apakah dikhitan atau tidak?
Mereka menjawab, “Tidak dikhitan, karena telah berlalu waktu khitan di masa hidupnya." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/369).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Mencukur bulu di sekitar kemaluan dan khitan, tidak dianjurkan bagi orang yang telah meninggal dunia. Karena tidak ada dalil akan hal itu.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 13/114).
Wallahua'lam .