Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Problem Dalam Masalah Miqat Penduduk Mekah Yang Hendak Umrah

32845

Tanggal Tayang : 11-10-2013

Penampilan-penampilan : 19603

Pertanyaan

Apah yang dikatakan oleh para ulama tentang hadits Aisyah radhiallahu anha yang menjelaskan tentang kepergiannya ke Tan'im untuk ihram umrah, dengan hadits Ibnu Abbas yang disana menyebutkan, "Bahkan penduduk Mekah ihram dari sana (Mekah), bagi yang hendak haji atau umrah." Bagaimana kita menggabungkan kedua hadits ini? Mohon jelaskan kepada kami pendapat yang shahih dan sesuai dengan Al-Kitab dan Sunah. Darimana penduduk Mekah ihram untuk umrah? Dari Tan'im atau Mekah Al-Mukarramah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Lebih baik kami sebutkan dahulu redaksi kedua hadits tersebut, kemudian kami jelaskan bagaiana mengkompromikan keduanya;

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata,

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ ، وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا  (متفق عليه)

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnal Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam sebagai penduduk Yaman. Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah. Adapun orang yang berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat), maka (dia ihram) dari tempat dia berada. Termasuk penduduk Mekah, (ihram) dari Mekah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)

Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata,

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam singgah di Muhashshib (nama sebuah tempat) Maka beliau memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar, lalu berkata, "Pergilah bersama saudaramu (dalam riwayat lain; ke Tan'im), agar dia ihram umrah (dari sana) kemudian thawaf (dan sai) di Baitullah. Aku menunggu kalian berdua di sini." Aisyah berkata, " Maka kami berangkat, lalu aku niat ihram, kemudian aku thawaf dan sai. Lalu kami mendatangi tempat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di tengah malam, lalu dia berkata, "Apakah kamu sudah selesai (umrah)?" Aku katakan, "Ya." Maka beliau mengumumkan kepada para shahabatnya untuk berangkat. Lalu beliau lewat Baitullah, kemudian thawaf sebelum shalat Fajar, kemudian kami kembali ke Madinah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, dengan ini dikatakan bahwa hadits Ibnu Abbas radhiallahuma bersifat umum, bahwa penduduk Mekah ihram dari Mekah untuk haji saja sebagai haji ifrad atau untuk haji dan umrah sebagai haji qiran. Sedangkan hadits tentang keluarnya Aisyah dari tanah haram bersama saudaranya untuk ihram di Tan'im berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, merupakan petunjuk khusus. Kaidah yang telah dikenal dan diterima para ulama adalah bahwa jika petunjuk umum dan khusus bertentangan, maka petunjuk umum dipahami secara khusus, sehingga yang dipakai adalah yang khusus. Di sini kesimpulannya adalah bahwa ihram umrah (bagi penduduk Mekah atau yang berada di sana) hendaknya di Tan'im atau di tempat lainnya di tanah halal. Maka makna ungkapan, "Penduduk Mekah ihram di Mekah" adalah bahwa "Penduduk Mekah jika mereka hendak ihram haji saja atau haji dan umrah sekaligus, tidak perlu pergi ke tanah halal atau ke salah satu miqat yang disebutkan dalam sebuah hadits agar mereka ihram dari sana.

Adapun jika melakukan umrah saja, maka bagi siapa yang hendak ihram dari Mekah atau di dalam wilayah tanah haram, dia harus keluar ke tanah halal –Tan'im atau selainnya- agar mereka ihram dari sana. Inilah pendapat jumhur ulama. Bahkan Al-Muhibb Ath-Thabari berkata, "Saya tidak tahu ada seorang pun yang menjadikan Mekah sebagai miqat untuk umrah."  

Maka ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, "Penduduk Mekah ihram dari Mekah." Hanya berlaku untuk haji qiran dan ifrad, bukan untuk orang yang melakukan umrah saja. 

Hal ini dikuatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila dipilihkan kepadanya dua perkara, niscaya dia akan memilih yang paling ringan selama hal itu bukan perkara dosa. Seandainya ihram untuk umrah saja dari tanah haram diizinkan, niscaya beliau akan memilihkannya untuk Aisyah, karena dia yang lebih mudah dan lebih sedikit bebannya baik bagi dirinya, Aisyah maupun saudaranya, maka tidak akan memerintahkannya untuk keuar ke tanah halal atau ke Tan'im untuk ihram dari sana. Maka, ketika dia tidak menjadikan tanah haram sebagai tempat ihram (untuk umrah), padahal hal itu lebih mudah bagi semuanya dibanding ihram di tanah halal yang lebih berat dibanding yang pertama, maka hal itu merupakan dalil bahwa ihram untuk umrah di tanah halal dan bukan di tanah haram memang ditujukan sebagai perintah secara syari bagi siapa yang ingin umrah secara tersendiri apabila dia berada di tanah haram." Wabillahittaufiq. 

Lihat Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/143.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam